Kalimantan Timur
Pengurus BAP Sekolah Madrasah Kaltim Dikukuhkan, Bere Ali : Kualitas Akreditasi Sekolah Harus Lebih Baik

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Bere Ali memberikan ucapan selamat kepada ketua Badan Akreditasi Provinsi (BAP) Sekolah/Madrasah Kaltim Drs H Abdul Hadi usai di kukuhkan. (umar/humasprov)

 

SAMARINDA - Pengurus Badan Akreditasi Provinsi  (BAP)  Sekolah/Madrasah  Kaltim periode 2018-2022 yang diketuai Drs H Abdul Hadi  secara resmi dikukuhkan oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Bere Ali mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak. 

Kepengurusan BAP Sekolah/Madrasah Kaltim  yang telah dikukuhkan hampir 70 persen bergelar doktor. Menurut Bere Ali ini luar biasa dan menunjukkan  penyelenggaraan akreditasi provinsi untuk sekolah-sekolah  di Kaltim  ke depan akan menjadi lebih baik. "Pengurusnya hampir 70 persen  bergelar doctor. Kami harapkan pengurus BAP Sekolah/Madrasah bisa segera bekerja dengan baik dan profesional,” kata Bere Ali pada pengukuhan BAP  Sekolah/Madrasah  Kaltim periode 2018-2022 yang digelar di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin (7/5).

Tema akreditasi tahun 2018 adalah "Meningkatkan Kredibilitas Akreditasi untuk Pendidikan Bermutu".  Dikatakan Bere, pelaksanaan akreditasi yang dilaksanakan BAP  Sekolah/Madrasah akan memberikan dampak yang secara riil dan  dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama sekolah-sekolah.

Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan mengubah pendekatan akreditasi pendekatan compliance  (pemenuhan) menjadi pendekatan  performance (kinerja). "Pergeseran paradigma ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari ikhtiar BAN S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ambil bagian dalam mendorong perbaikan terus-menerus  menuju perubahan akreditasi sekolah/madrasah ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Ditambahkan, untuk mendorong penuntasan akreditasi, BAN S/M harus membuat terobosan kebijakan dengan menerapkan penugasan asesor lintas jenjang dan lintas kabupaten/kota. Kebikan bersifat terbatas, hanya untuk daerah-daerah yang sangat membutuhkan.

Untuk daerah-daerah yang memiliki keterbatasan asesor, sedangkan jumlah sasaran yang menjadi tanggung jawabnya cukup banyak. Maka perlu diajukan usulan kepada BAN S/M untuk membuat kebijakan penugasan asesor lintas jenjang, lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi. "Untuk mendukung program ini, komunikasi dan koordinasi BAP S/M dan BAN S/M sangat diperlukan sehingga pelaksanaan program ini dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dapat berjalan dengan efektif," sebut Bere Ali.

Sementara Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Drs H Elto mengatakan pengukuhan kepengurusan BAP-S/M Kaltim beranggotakan tenaga ahli/kompeten bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan atau bidang keahlian  lainnya dan unsur organisai masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman dan komitmen dalam peningkatan mutu pendidikan di Kaltim. "Adapun tugas BAP-SM Kaltim antara lain merencanakan program akreditasi sekolah /madrasah yang menjadi sasaran akreditasi, kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan program serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan disampaikan kepada gubernur," jelas Elto. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation