Kalimantan Timur
Pengusulan Geosite Sangkulirang-Mangkalihat Ditarget Selesai Tahun ini

Istimewa

SAMARINDA - Terdapat 24 potensi geosite dalam calon warisan geologi Sangkulirang-Mangkalihat yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim. Penetapan geosite ini dipandang penting dalam mendukung usulan Kawasan Sangkulirang-Mangkalihat sebagai geopark atau Taman Bumi. 

 

Percepatan proses penetapan warisan geologi ini terus digaungkan, termasuk digelarnya berbagai Fokus Group Discustion (FGD) yang digagas Tim Penyusun Dokumen Usulan Taman Bumi (Geopark) Sangkulirang-Mangkalihat Provinsi Kalimantan Timur, salah satunya FGD yang berlangsung di Badan Geologi Bandung, akhir Maret lalu.

 

“FGD ini dimaksudkan untuk update terkini terkait percepatan penetapan Geosite Sangkulirang-Mangkalihat,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, Christianus Benny. Dia menjelaskan tujuan dilaksanakannya FGD. Penetapan Geosite sendiri merupakan syarat penetapan Taman Bumi Sangkulirang-Mangkalihat. 

 

Ditambahkan oleh Benny, bahwa ke-24 geosite ini merupakan hasil evaluasi terhadap usulan 29 titik warisan geologi dan hasil verifikasi di lapangan.

 

“Proses usulan terus berjalan, pertemuan ke arah ini terus ditingkatkan, setelah ini akan kembali dilaksanakan FGD Finalisasi Pengusulan Warisan Geologi, dengan melibatkan pihak terkait, terutama pemilik atau pengelola lahan, dimana geosite berada," tambah Benny.

 

Tak kalah penting adalah kelembagaan pengelolaan geopark. Hal ini diungkapkan oleh Senior Manager Yayasan Konservasi Nusantara (YKAN) Kaltim, Niel Makinuddin, yang juga menjadi anggota tim dalam menyukseskan usulan geopark ini.

 

 “Kelembagaan terkait struktur dan fungsi termasuk yang akan mengisi struktur kelembagaan otoritas geopark juga penting. Komitmen dan dukungan pemerintah dan berbagai pihak sangat dibutuhkan pada tahap ini, dan tahapan-tahapan selanjutnya," pungkas Niel. (in/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation