Kalimantan Timur
Penilaian Prestasi Kerja PNS Perlu Sosialisasi
Rakorpeg se-Kaltim dan Kaltara 2014 di Tarakan
 
SAMARINDA–Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpegse Kaltim dan Kaltara yang digelar di Balikpapan, Rabu (18/9) menghasilkan sejumlah solusi dan rekomendasi bagi permasalahan kepegawaian yang terdapat di Kaltim dan Kaltara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengungkapkan sejumlah permasalahan bidang kepegawaian telah diinventarisir oleh masing-masing kabupaten/kota se Kaltim dan Kaltara. 
“Tercatat ada sebanyak 87 buah masalah yang diinventarisir oleh kabupaten/kota periode 9-16 September,” kata Roby.
Roby menjelaskan sesuai dengan tema Rakorpeg yaitu “Melalui Rapat Koordinasi Kepegawaian Kita Tingkatkan Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara”, telah dikelompokkan permasalahannya, serta beberapa solusi untuk ditetapkan menjadi rekomendasi.
Permasalahan tersebut diantaranya, impelementasi ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46/2011 (Perka BKN Nomor 1/2013) tentang penilaian prestasi kerja PNS. Dalam Rakorpeg didapatkan solusi untuk permasalahan tersebut, dimana daerah harus menginventarisir uraian tugas masing-masing PNS. Serta memberikan pemahaman tentang PP Nomor 46/2011 dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang petunjuk teknis.
Sementara itu, rekomendasi atas permasalahan dan solusi tersebut, agar kabupaten/kota segera melaksanakan sosialisasi PP Nomor 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS paling lambat akhir November 2013 dan workshop paling lambat akhir Desember 2013. Serta melaporkan hasil kepada pejabat pembina kepegawaian masing-masing.
Permasalahan lainnya seperti pentingnya pengukuran kompetensi melalui metode Asessment Centre (AC) untuk mewujudkan PNS yang profesional oleh Kepala Dinas Psikolog Angkatan. Pindah wilayah kerja PNS dilingkungan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, dengan sejumlah masalah, seperti durasi penerbitan persetujuan pindah, belum adanya pemahaman antar instansi/pemda tentang PNS dipekerjakan sementara. 
Demikian halnya terkait implementasi pemberian tugas belajar dan ijin belajar oleh Deputi SDM Kementerian PAN dan RB, dengan permasalahan batasan usia dalam mengikuti tugas belajar, akreditasi lembaga pendidikan ijin belajar, batasan waktu penyelesaian studi, dan item-item apa saja yang ditanggung oleh pemerintah dalam pembiayaan PNS tugas belajar.
“Tindak lanjut hasil rekomendasi disampaikan secara tertulis kepada peserta Rakorpeg, kemudian akan di evaluasi pada Rakorpeg 2014 yang akan dilaksanakan di Tarakan. Selain itu, dalam jangka pendek akan dilihat kemajuan pelaksanaannya pada rapat teknis setiap bulannya (minimal dua bulan) di ibukota provinsi maupun kabupaten/kota yang ditunjuk,” jelas Roby.
Diketahui tujuan Rakorpeg adalah untuk meningkatkan dan menyatukan pemahaman, serta menyamakan persepsi aparatur berkaitan dengan berbagai kebijakan dan peraturan kepegawaian. Karena, sampai saat ini masih ditemukan permasalahan-permasalahan dalam implementasi kebijakan perundang-undangan.
“Rakorpeg ini sekaligus sebagai upaya brainstorming perumusan implementasi kebijakan berupa peningkatan profesionalisme pelayanan di bidang kepegawaian,” pungkas Roby. (her/hmsprov)
 
//Foto: HM Yadi Robyan Noor
 
Berita Terkait
Government Public Relation