Kalimantan Timur
Penjelasan Nota Keuangan Perubahan APBD 2018, Restuardy : Setiap Anggaran Harus Sesuai Aturan

Pj Gubernur Kaltim Restuardy Daud (empat dari kiri) bersama Ketua DPRD Kaltim H Syahrun dan unsur DPRD Kaltim lainnya usai penyampaian penjelasan nota keuangan perubahan APBD 2018. (syaiful/humasprov)

Penjelasan Nota Keuangan Perubahan APBD 2018, Restuardy : Setiap Anggaran Harus Sesuai Aturan

SAMARINDA - Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Restuardy Daud  menyampaikan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim di Ruang Sidang Utama Gedung B DPRD Kaltim, Senin (24/9). Tegas dirinya menyampaikan bahwa apa yang sudah masuk dalam KUPA PPAS akan terus dikawal dan diperbaiki (disempurnakan) hingga  penetapan perubahan APBD 2018. "Prinsip bagi kami selaku pemerintah daerah bahwa semua penganggaran itu ada dasar hukumnya dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Restuardy di hari kerja pertamanya.

Menurut dia, APBD merupakan instrumen atau alat pemerintah untuk mendorong kesejahteraan seperti peningkatan pelayanan publik, kegiatan pembangunan, pemerintahan dan kegiatan kemasyarakatan. Pada dasarnya pemerintah berupaya memposisikan APBD sesuai ketentuan yang berlaku sehingga terhindar dari penetapan anggaran yang tidak bisa dipertangungjawabkan (kegiatan siluman). 

Restuardy menyebutkan APBD murni tahun anggaran 2018 sebesar Rp8,566 triliun dengan komposisi pendapatan sekitar Rp8,366 dan penerimaan pembiayaan Silpa Rp200 miliar. 

Selanjutnya, berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Platfon Angaran Sementara (PPAS) yang disepakati antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim rancangan perubahan APBD sebesar Rp10,132 triliun. 

"Perubahan APBD  untuk belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan menjadi Rp10,132 triliun terjadi karena adanya kenaikan sebesar Rp1,566 triliun atau 18,28 persen dari rencana semula Rp8,566 triliun," sebut Restuardy yang sore kemarin baru tiba dari Balikpapan untuk memimpin video conference bersama Menkopolhukam, Kapolri dan Mendagri di Mapolda Balikpapan.

Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dipimpin Ketua DPRD Kaltim H Syahrun didampingi tiga wakil ketua Samsun, Hendri Pailan Tandipayung dan Andi Faisyal Assegaf  diikuti 31 Anggota DPRD Kaltim. 

Tampak mendampingi Pj Gubernur Restuardy Daud, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov H Ichwansyah serta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kaltim. (yans/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation