SIARAN PERS
UNTUK SEGERA DITERBITKAN
Pentingnya Peran Pemerintah Daerah (Sub-Nasional) untuk Mencapai Target Penurunan GRK 29%
• Indonesia berkomitmen untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar
29% dengan kemampuan sendiri (unconditional) pada tahun 2030
• Sosialisasi NDC akan mempermudah pemerintah daerah mengambil tindakan yang diperlukan
dalam menyelaraskan NDC ke dalam rencana kerja pemerintah daerah
BALIKPAPAN, INDONESIA, 26 SEPTEMBER, 2017 – Sebagai tindaklanjut ratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 16 Tahun 2016 dan penyampaian Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia kepada Secretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada November 2016, telah dilakukan rangkaian kegiatan sosialisasi maupun konsultasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas langkah selanjutnya di tingkat nasional dan sub-nasional. Selain acara “NDC Kick Off: Translating NDC into Actions” pada tanggal 27 April 2017 dan “Seminar NDC: Translating NDC Into Actions” dalam Pekan Nasional Perubahan Iklim pada 2-4 Agustus 2014, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan rangkaian sosialisasi bertema Nationally Determined Contributions (NDC): Peran Daerah dalam Pencapaian Target NDC di semua provinsi, untuk memastikan pengarusutamaan NDC dalam rencana pembangunan daerah dan implementasinya di semua jajaran pemerintahan.
Kegiatan sosialisasi di Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan bekerja sama dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPC – World Bank) dan Global Green Growth Insitute (GGGI) dengan dukungan Pemerintah Provinsi Kaltim di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, pada 26 September
2017. Ditjen PPI juga bekerja sama dengan FCPC – World Bank dan GGGI untuk pelaksanaan sosialisasi di dua provinsi berikutnya, yakni Kalimantan Tengah dan Papua, yang rencananya akan diadakan pada Oktober 2017 mendatang.
NDC merupakan dokumen yang mengupas kontribusi Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim di tingkat global dalam rangka mencapai tujuan Konvensi Perubahan Iklim untuk menjaga kenaikan suhu bumi tidak melebihi dua derajat dan membatasi kenaikannya sebesar 1.5 derajat dibandingkan tingkat emisi GRK pada masa pra-industri.
“Sesuai target yang telah ditetapkan dalam dokumen NDC, Indonesia berkomitmen untuk dapat menurunkan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 29% dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan hingga 41% dengan dukungan internasional (conditional) melalui skenario
business as usual. Sudah bukan saatnya lagi kita mendikotomikan dari pengurangan emisi dan pembangunan. Komitmen pengurangan emisi dan pembangunan harus berjalan seiring dan ini saatnya kita perlu diskusikan bersama bagaimana langkah-langkah konkrit kita untuk mencapai target tersebut,” ujar Dr. Ir. Nur Masripatin, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pembukaannya.
Target unconditional dapat tercapai melalui penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak
17.2% pada sektor kehutanan, 11% pada sektor energi, 0.32% pada sektor pertanian, 0.10% pada
sektor industri, dan 0.38% pada sektor limbah.
“Menghadapi tantangan menurunnya kualitas lingkungan hidup akibat esktraksi sumber daya alam, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengkhawatirkan daya dukung lingkungan tidak mampu lagi menopang pembangunan dan penghidupan warganya. Maka kami ingin segera melakukan transformasi ekonomi dengan beralih pada pengembangan sumber daya alam yang terbarukan untuk perubahan yang lebih baik, yaitu melalui NDC. NDC perlu diintegrasikan secara sistematis ke dalam rencana pembangunan daerah, untuk menjamin sinergi antar instansi, termasuk penganggaran, sehingga dapat direalisasikan di lapangan guna mencapai target pada tahun 2030,” kata DR. H. Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimatan Timur pada sambutannya.
Salah satu agenda sosialisasi NDC pada hari ini adalah membahas perkembangan terkini terkait
status program REDD+ (Reducing Emission from Deforestation dan Forest Degradation) di
Indonesia.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
-SELESAI-
Provinsi Kalimantan Timur merupakan provinsi terluas kedua setelah Papua, yang memiliki potensi sumberdaya alam melimpah, dengan luas daratan sekitar 12,7 Juta Hektar dan jumlah populasi sekitar 3,3 Juta orang. Total luas kawasan hutannya sendiri mencapai 8,2 Juta Hektar. Kalimantan Timur merupakan penghasil devisa utama bagi negara, khususnya dari sektor pertambangan, kehutanan dan komoditas lainnya. Secara administratif provinsi ini memiliki batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Kalimantan Utara, sebelah Timur berbatasan dengan sebagian Selat Makasar dan Laut Sulawesi, sebelah selatan berbatasan dengan Kalimantan Selatan, sebelah barat berbatasan dengan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat serta Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Provinsi Kalimantan Timur, lihat http://www.kaltimprov.go.id/.
Tentang Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI)
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) adalah salah satu unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani perubahan iklim, khususnya dalam penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Terbentuknya Ditjen PPI menjadi harapan baru bagi implementasi kegiatan pengendalian perubahan iklim yang terkelola dengan baik dalam mendukung tujuan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Ditjen PPI, lihat http://ditjenppi.menlhk.go.id/ dan kunjungi di Twitter.
Tentang GGGI
Berbasis di Seoul, Korea Selatan, GGGI adalah sebuah organisasi antar pemerintah yang mendukung pemerintah negara-negara berkembang dalam upaya transisi menuju model pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, baik dari sisi lingkungan maupun sosial. GGGI terdiri dari 25 negara anggota, di mana program GGGI menyediakan dukungan teknis, pengembangan kapasitas, perencanaan dan implementasi kebijakan, dan membantu membangun proyek-proyek investasi hijau yang layak mendapatkan pendanaan perbankan (bankable). Untuk
mempelajari lebih lanjut tentang GGGI, lihat http://www.gggi.org dan kunjungi kami di Facebook dan Twitter.
Kontak Media Inni Indarpuri
Kasubbag Publikasi Humas Biro Humas Setda Prov. Kaltim
Jl. Gadjah Mada No. 2 Kalimantan Timur – Indonesia Telp : 0541-733333
Email : kaltimprov@gmail.com
Haryo Pambudi
Kepala Seksi Tata Kelola REDD+
Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim, Direktorat Jenderal Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Email: ryo_pamb@yahoo.com
Meirini Sucahyo
Senior Officer, Divisi Komunikasi Global Green Growth Institute Ponsel: +62 8111 800741 Telepon: +62 21 3049 3491
Email: meirini.sutjahjo@GGGI.org
25 Oktober 2018 Jam 16:47:19
Siaran Pers
06 Oktober 2019 Jam 21:03:54
Siaran Pers
26 September 2017 Jam 10:02:27
Siaran Pers
25 Oktober 2018 Jam 11:47:52
Siaran Pers
15 Maret 2020 Jam 18:30:23
Siaran Pers
26 September 2019 Jam 10:34:59
Siaran Pers
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 April 2018 Jam 19:37:41
Lingkungan Hidup
07 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
03 Desember 2013 Jam 00:00:00
Sosial
31 Agustus 2022 Jam 06:34:30
Kesehatan
08 Juni 2019 Jam 18:11:21
Perhubungan