Kalimantan Timur
Pentingnya Peran Pemerintah Daerah (Sub-Nasional) untuk Mencapai Target Penurunan GRK 29%


 

 

SIARAN PERS

UNTUK SEGERA DITERBITKAN

 

 

Pentingnya Peran Pemerintah Daerah (Sub-Nasional) untuk Mencapai Target Penurunan GRK 29%  

 

     Indonesia  berkomitmen  untuk  mencapai  target  penurunan  emisi  gas  rumah  kaca  (GRK) sebesar

29% dengan kemampuan sendiri (unconditional) pada tahun 2030

     Sosialisasi  NDC  akan  mempermudah  pemerintah  daerah  mengambil  tindakan  yang  diperlukan

dalam menyelaraskan NDC ke dalam rencana kerja pemerintah daerah 

 

BALIKPAPAN,   INDONESIA,   26   SEPTEMBER,   2017   –   Sebagai   tindaklanjut   ratifikasi   Paris Agreement melalui UU No. 16 Tahun 2016 dan penyampaian Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia kepada Secretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada November 2016, telah dilakukan rangkaian kegiatan sosialisasi maupun konsultasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas langkah selanjutnya di tingkat nasional dan sub-nasional. Selain acara “NDC Kick Off: Translating NDC into Actions” pada tanggal 27 April 2017 dan “Seminar NDC: Translating NDC Into Actions” dalam Pekan Nasional Perubahan Iklim pada 2-4 Agustus 2014, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan rangkaian sosialisasi bertema Nationally Determined Contributions (NDC): Peran Daerah dalam Pencapaian Target NDC di semua provinsi, untuk memastikan pengarusutamaan NDC dalam rencana pembangunan daerah dan implementasinya di semua jajaran pemerintahan.

 

Kegiatan sosialisasi di Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan bekerja sama dengan  Forest Carbon Partnership Facility (FCPC – World Bank) dan Global Green Growth Insitute (GGGI) dengan dukungan  Pemerintah  Provinsi  Kaltim  di  Hotel  Gran  Senyiur,  Balikpapan,  pada  26  September

2017. Ditjen PPI juga bekerja sama dengan FCPC – World Bank dan GGGI untuk pelaksanaan sosialisasi di dua provinsi berikutnya, yakni Kalimantan Tengah dan Papua, yang rencananya akan diadakan pada Oktober 2017 mendatang.

 

NDC   merupakan   dokumen   yang   mengupas   kontribusi   Indonesia   untuk   mengendalikan perubahan iklim di tingkat global dalam rangka mencapai tujuan Konvensi Perubahan Iklim untuk menjaga kenaikan suhu bumi tidak melebihi dua derajat dan membatasi kenaikannya sebesar 1.5 derajat dibandingkan tingkat emisi GRK pada masa pra-industri. 

 

“Sesuai target yang telah ditetapkan dalam dokumen NDC, Indonesia berkomitmen untuk dapat menurunkan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 29% dengan kemampuan sendiri (unconditional)  dan  hingga  41%  dengan  dukungan  internasional  (conditional)  melalui  skenario

 

business as usual. Sudah bukan saatnya lagi kita mendikotomikan dari pengurangan emisi dan pembangunan. Komitmen pengurangan emisi dan pembangunan harus berjalan seiring dan ini saatnya kita perlu diskusikan bersama bagaimana langkah-langkah konkrit kita untuk mencapai target tersebut,” ujar Dr. Ir. Nur Masripatin, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pembukaannya. 

 

Target  unconditional  dapat  tercapai  melalui  penurunan  emisi  gas  rumah  kaca  (GRK)  sebanyak

17.2% pada sektor kehutanan, 11% pada sektor energi, 0.32% pada sektor pertanian, 0.10% pada

sektor industri, dan 0.38% pada sektor limbah. 

 

“Menghadapi tantangan menurunnya kualitas lingkungan hidup akibat esktraksi sumber daya alam, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengkhawatirkan daya dukung lingkungan tidak mampu lagi menopang pembangunan dan penghidupan warganya. Maka kami ingin segera melakukan transformasi ekonomi dengan beralih pada pengembangan sumber daya alam yang terbarukan untuk perubahan yang lebih baik, yaitu melalui NDC. NDC perlu diintegrasikan secara sistematis  ke  dalam  rencana pembangunan daerah, untuk menjamin sinergi antar instansi, termasuk penganggaran, sehingga dapat direalisasikan di lapangan guna mencapai target pada tahun 2030,” kata DR. H. Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimatan Timur pada sambutannya.

 

Salah satu agenda sosialisasi NDC pada hari ini adalah membahas perkembangan terkini terkait

status  program  REDD+  (Reducing  Emission  from  Deforestation  dan  Forest  Degradation)  di

Indonesia. 

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur  


-SELESAI-

 

 

 

Provinsi Kalimantan  Timur merupakan  provinsi terluas kedua setelah Papua, yang memiliki potensi sumberdaya alam melimpah, dengan luas daratan sekitar 12,7 Juta Hektar dan jumlah populasi sekitar 3,3 Juta orang. Total luas kawasan hutannya sendiri   mencapai 8,2 Juta Hektar. Kalimantan  Timur merupakan  penghasil devisa utama bagi negara, khususnya dari sektor pertambangan,  kehutanan  dan komoditas lainnya. Secara administratif  provinsi ini memiliki  batas  wilayah  sebelah  utara  berbatasan  dengan  Kalimantan  Utara,  sebelah  Timur  berbatasan  dengan sebagian Selat Makasar dan Laut Sulawesi, sebelah selatan berbatasan dengan Kalimantan Selatan, sebelah barat berbatasan dengan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat serta Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Provinsi Kalimantan Timur, lihat http://www.kaltimprov.go.id/.

 

Tentang Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI)  

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) adalah salah satu unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani perubahan iklim, khususnya dalam penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran   hutan   dan   lahan.   Terbentuknya   Ditjen   PPI   menjadi   harapan   baru   bagi   implementasi   kegiatan pengendalian   perubahan   iklim  yang  terkelola   dengan  baik  dalam  mendukung   tujuan  pembangunan   bidang lingkungan      hidup     dan     kehutanan.      Untuk     mempelajari      lebih     lanjut     tentang     Ditjen     PPI,     lihat http://ditjenppi.menlhk.go.id/ dan kunjungi di Twitter.

 

Tentang GGGI

Berbasis di Seoul, Korea Selatan, GGGI adalah sebuah organisasi  antar pemerintah  yang mendukung  pemerintah negara-negara  berkembang  dalam upaya transisi  menuju  model pertumbuhan  ekonomi  yang berkelanjutan  dan inklusif, baik dari sisi lingkungan maupun sosial. GGGI terdiri dari 25 negara anggota, di mana program GGGI menyediakan dukungan teknis, pengembangan kapasitas, perencanaan dan implementasi kebijakan, dan membantu membangun  proyek-proyek  investasi  hijau  yang  layak  mendapatkan  pendanaan  perbankan  (bankable).  Untuk

mempelajari lebih lanjut tentang GGGI, lihat http://www.gggi.org dan kunjungi kami di Facebook dan Twitter.

 

 

Kontak Media Inni Indarpuri  

Kasubbag Publikasi Humas  Biro Humas Setda Prov. Kaltim

Jl. Gadjah Mada No. 2 Kalimantan Timur Indonesia  Telp : 0541-733333

Email : kaltimprov@gmail.com

 

 

Haryo Pambudi 

Kepala Seksi Tata Kelola REDD+

Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim, Direktorat Jenderal Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Email: ryo_pamb@yahoo.com  

 

Meirini Sucahyo

Senior Officer, Divisi Komunikasi Global Green Growth Institute Ponsel: +62 8111 800741 Telepon: +62 21 3049 3491  

Email: meirini.sutjahjo@GGGI.org

Berita Terkait
Government Public Relation