Kalimantan Timur
Penyakit Tidak Menular Terus Meningkat
SAMARINDA - Saat ini  telah terjadi pergeseran pola penyakit dari penyakit menular menjadi penyakit tidak menular yang meningkat secara signifikan dan telah menjadi epidemi dunia. Hingga kini ancaman penyakit   jantung, pembuluh darah, hipertensi atau darah tinggi, deabetes mellitus atau penyakit gula, kanker dan lainnya terus meningkat dan ironisnya penyakit-penyakit tersebut banyak disebabkan karena pola makan yang tidak benar, kurang berolahraga, minuman beralkohol dan karena tembakau atau rokok. 
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Rini Retno Sukesi, saat  mewakili Gubernur Kaltim dalam acara Pertemuan Aliansi Bupati dan Walikota dalam pengendalian masalah kesehatan akibat tembakau dan penyakit tidak menular di Samarinda, Kamis (22/8). 
"Penyakit Tidak Menular  adalah penyakit senyap atau silent disease yang menjadi penyebab kematian terbanyak di seluruh dunia," ujarnya. 
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memprediksi kematian akibat penyakit tidak menular ini pada tahun 2013 mengancam kehidupan 52 juta orang di dunia. Bahkan setiap tahun Sembilan juta orang dibawah 60 tahun meninggal akibat penyakit tidak menular ini.  
Masyarakat yang menderita penyakit tidak menular dapat menjadi miskin karena harus mengeluarkan biaya yang sangat besar dan memerlukan pengobatan yang panjang. Selain itu, penyakit tidak menular  dapat mempengaruhi pencapaian Millenimum Development Goal (MDG's).  
Lanjut Rini, dari data Riskesdas 2007 di Kaltim, prevalensi penyakit tidak menular pada hipertensi sebesar 31,3 persen, stroke 0,7 persen, jantung 3,5 persen, deabetes mellitus 1,3 persen,dan kanker 0,4 persen. Selain itu masih banyak lagi penyakit-penyakit tidak menular lainnya, khususnya akibat merokok. 
Dengan pertemuan ini diharapkan para bupati dan walikota akan lebih aktif dalam pembentukan dan penerapan peraturan bagi kawasan tidak merokok di wilayah masing-masing sehingga tercapai Kaltim Sehat 2013. 
"Saat ini baru Kota Balikpapan, Bontang dan Tarakan yang memiliki Perda tentang Kawasan Bebas Rokok. Diharapkan 12 kabupaten dan kota lainnya dapat menyusul membuat peraturanya," harapnya. 
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Degeneratif Kementerian Kesehatan RI, dr.  Prima Yosefin mengatakan terdapat  tujuh kawasan tanpa rokok yang diharapkan dapat menjadi perhatian dan kesadaran perokok saat ini. Tujuh kawasan tersebut adalah tempat bekerja, pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar atau sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat umum lainnya dan angkutan umum. 
"Saat ini kita tidak dapat melarang orang untuk merokok. Tetapi perlu ditumbuhkan kesadaran bahwa orang merokok  tidak saja menciderai dirinya sendiri melainkan juga  menciderai orang yang tidak merokok. Untuk itu diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas untuk membatasinya," ujarnya. (yul/hmsprov)
 
///Foto : Rini Retno Sukesi
Berita Terkait
Government Public Relation