Kalimantan Timur
Penyaluran Dana Desa Harus Sesuai Ketentuan

Foto M Norjaya / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Pemprov Kaltim menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) dana desa Provinsi Kaltim tahun 2022. Diketahui penyaluran atau pemanfaatan Dana Desa mencapai 53,04 persen dari kurang lebih Rp760 miliar. Untuk itu, Pemprov berharap Dana Desa ini betul-betul dimanfaatkan dengan tepat sesuai perundang-undangan.

 

Artinya, bantuan ini tidak kecil, sehingga harus betul-betul dimanfaatkan demi kepentingan pembangunan desa. 

 

Dari tujuh kabupaten, hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum terealisasi penyaluran pemanfaatan dana tersebut.

 

“Jika dibagi kurang lebih 841 desa se-Kaltim, maka dari Rp760 miliar, kurang lebih mencapai Rp1 miliar per desa menerima bantuan tersebut. Belum  lagi dari sumber-sumber dana lainnya. Karena itu, Dana Desa harus dimanfaatkan dengan tepat sasaran,” kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Karo Kesra Setda Provinsi Kaltim H Andi Muhammad Ishak ketika memimpin Rapat Monev Dana Desa Provinsi Kaltim Tahun 2022 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim bersama Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 22 Juli 2022.

 

Menurut Andi Ishak, Dana Desa dari APBN tersebut sangat berpotensi untuk dimanfaatkan demi kemajuan pembangunan desa. Maksudnya adalah, dari dana tersebut mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, yakni pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa di Indonesia, khususnya di Kaltim.

 

Makanya, melalui monev tersebut Pemprov Kaltim mengundang narasumber dari Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Ditjen Perbendaharaan Negara Kaltim Rohaniah untuk menjelaskan bagaimana memanfaatkan dana tersebut dengan tepat.

 

“Kita harapkan hingga akhir tahun anggaran Dana Desa betul-betul tersalurkan dengan tepat,” jelasnya.

 

Kepala DPMPD Kaltim HM Syirajuddin menjelaskan, tujuan monev tersebut, agar penyaluran Dana Desa bisa tepat waktu dan sasaran. Karena, regulasi penyaluran dana tersebut lebih mudah, yaitu tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, misal adanya peraturan bupati maupun gubernur.

 

“Jadi, harus tepat waktu. Adapun penyaluran dana ini, rinciannya adalah 40 persen untuk bantuan langsung tunai atau BLT bagi orang tak mampu, pengangguran dan orang tua lanjut usia. Kemudian 20 persen untuk ketahanan pangan desa. Sedangkan delapan persen untuk penanganan Covid-19. Termasuk program pembangunan infrastruktur desa, misal membuat drainase dan jalan desa menuju persawahan,” jelasnya.

 

Untuk diketahui sejak 2015 alokasi Dana Desa tersalurkan di Kaltim mencapai kurang lebih Rp5 triliun dan persentase penyaluran mencapai 98 persen. Hal yang harus diperhatikan agar dana yang disalurkan tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation