Kalimantan Timur
Penyaluran DBH dan DAU Non Tunai

SAMARINDA – Menteri Keuangan (Menkeu) telah membuat aturan baru terkait penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) bagi pemerintah daerah.

Aturan baru tersebut mengatur penyaluran dana tersebut tidak dalam bentuk uang tunai ke rekening pemerintah daerah. Tetapi berbentuk surat berharga negara (SBN) melalui bank custodian (jasa penitipan surat berharga).

Kebijakan pemerintah itu disampaikan Asisten Pemerintahan Sekprov Kaltim H Aji Sayid Fatur Rahman usai menerima jajaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Ruang Rapat Batiwakkal Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/1).

“DAU dan DBH tidak lagi ditransfer ke rekening daerah penerima. Namun dititip ke bank custodian dan dikonversi dalam bentuk SBN,” kata Aji Sayid Fatur Rahman.

Menurut dia, pola penarikan dana tersebut dapat dilakukan pemerintah daerah minimal tiga bulan sebelum anggaran akan dipergunakan dan bank custodian dapat mencairkan dana itu.

Sedangkan DBH maupun DAU yang tersisa di bank custodian akan dikonversi dalam bentuk SBN atau surat utang negara (SUN). Dana dapat diambil habis dalam batas waktu yang sudah ditentukan.

Namun lanjut Fatur, DBH dan DAU yang dimasukkan ke bank custodian itu biasanya dana yang diperkirakan tidak terpakai atau penggunaannya tidak dalam waktu cepat.

“Kebijakan pengelolaan dana ini dilakukan pemerintah sebagai efisiensi anggaran. Juga, mendorong penyaluran dana yang cepat bagi daerah lain yang memerlukan penggunaan anggaran cepat,” jelas Aji Sayid Fatur Rahman.

Sementara itu Kepala Cabang BRI Samarinda Bonar Sinaga menjelaskan BRI telah melayani jasa custodian untuk berbagai institusi. Baik bank, asuransi, dana pensiun, lembaga penjaminan serta produk investasi selama lebih 20 tahun.

“Kini nilai aset yang dikelola custodian BRI mencapai Rp200 triliun dengan lebih 120 nasabah institusi dan lebih dari 4.500 nasabah ritel,” sebut Bonar Sinaga. (yans/sul/es/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation