Penyandang PMKS Wajib Peroleh Pelayanan Kesehatan
SAMARINDA – Karena tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) anak jalanan (anjal) dan fakir miskin tidak masuk dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diselenggarakan pemerintah.
Padahal setiap individu masyarakat termasuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti anjal, orang gangguan jiwa maupun orang telantar serta fakir miskin wajib memperoleh pelayanan kesehatan selayaknya warga lainnya.
Karenanya, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali melakukan verifikasi dan validasi data bagi masyarakat yang tergolong dalam PMKS di tingkat kabupaten dan kota melalui pendataan secara terintegrasi melibatkan seluruh instansi terkait.
“Banyak permasalahan yang dihadapi penyandang PMKS termasuk dalam memperoleh pelayanan kesehatan sebab tidak memiliki NIK,” kata Kepala Dinsos Kaltim Hj Siti Rosmalia Idrus pada Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Aula Dinsos Kaltim, Kamis (30/4).
Diharapkan melalui verifikasi dan validasi data penyandang PMKS itu maka setiap penyandang akan memiliki NIK dan nomor induk tersebut akan menjadi dasar agar memperoleh pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit melalui pelayanan BPJS Kesehatan.
Rosmalia mengakui saat ini walaupun pemerintah telah memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun jumlahnya masih tidak sebanding dengan penyandang PMKS, sehingga diperlukan upaya pemerintah daerah memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi warganya.
“Kita akan terus mencari akar permasalahan bersinergi lintas sektor dan instansi agar penyandang PMKS dapat hidup layak seperti warga negara lainnya, termasuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, sesuai komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak bahwa seluruh warga masyarakat Kaltim harus menikmati hasil-hasil pembangunan diantaranya pelayanan kesehatan dan peningkatan taraf hidup yang layak.
Masalah iuran atau biaya yang harus dibayarkan setiap penyandang PMKS untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan itu merupakan tanggungjawab negara.
“Komitmen dan tekad Gubernur Kaltim harus kita dukung sepenuhnya dengan membangun sinergitas lintas sektor dan instansi dalam penanganan penyandang PMKS, sehingga angkanya terus berkurang dan kemandirian serta kesejahteraannya dapat diwujudkan. Target kita bagaimana penyandang PMKS ini memiliki NIK sebagai bentuk jati dirinya agar dapat dilayani,” harap Rosmalia. (yans/sul/hmsprov)
24 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 November 2017 Jam 08:34:56
Pembangunan
28 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 Januari 2019 Jam 18:15:08
Pembangunan
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
20 September 2017 Jam 10:21:05
Kesehatan
11 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
05 November 2018 Jam 17:35:59
Kegiatan Silaturahmi
19 Mei 2022 Jam 21:02:29
Administrasi Pembangunan