Kalimantan Timur
Penyerahan 51 PNS Lususan IPDN , Gubernur : Berikan Pelayanan Terbaik

Gubernur Awang Faroek memberi ucapan selamat kepada para PNS lulusan IPDN yang mendapat tugas di Kaltim. (syaiful/humasprovkaltim)

 

Penyerahan 51 PNS Lususan IPDN , Gubernur : Berikan Pelayanan Terbaik

 

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak  mengharapkan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) benar-benar sudah siap mengabdi untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa memilih-milih lokasi penugasan.  "Kita  sangat yakin dan percaya, kalian adalah pribadi-pribadi yang andal dan berkualitas, karena terpilih dan berhasil menempuh pendidikan dan ujian yang keras dan perjuangan berat," kata Gubernur Awang Faroek pada penyerahan 51  PNS lulusan IPDN Angkatan XXIII kepada Pemprov Kaltim oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/10).

 

Gubernur Awang Faroek menjelaskan Pemprov  Kaltim  memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang selama ini memberi dukungan penyelenggaraan pendidikan kepada IPDN dan penempatan lulusannya ke provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Kaltim. "Keberadaan mereka di Kaltim, tentu diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan, sehingga kontribusi  dan pelayanan yang diberikan dapat mendukung sukses pembangunan," jelas Awang.

 

Pemprov Kaltim, lanjut  Awang sangat setuju dengan Peraturan Mendagri No. 78 Tahun 2017 yang mengatur penempatan  dan perpindahan lulusan IPDN yang menetapkan alokasi penempatan sebanyak 15 persen  pada instansi pemerintah pusat, 35 persen pada kawasan perbatasan dan 50 persen pada pemerintah daerah lainnya. "Lulusan IPDN akan mengisi jabatan birokrasi di daerah. Misalnya untuk  jabatan lurah dan camat. Sekarang sudah ada aturannya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan alumni IPDN harus ditempatkan pada posisi seharusnya," tegas Awang lagi. 

 

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Dalam Negeri Ir Sutejo MM  berpesan kepada PNS lulusan IPDN yang akan ditempatkan sesuai metode penempatan baru ini, senantiasa menjunjung integritas, loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas dimanapun ditempatkan nanti. Memaknai  penempatan ini sebagai amanah yang senantiasa harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. "Jaga nama baik lembaga dan almamater dengan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, daerah, bangsa dan negara tanpa memandang suku, agama, RAS  dan golongan," pesan Sutejo.

 

Serah terima 51 orang PNS lulusan IPDN Angkatan XXIII kepada Pemprov Kaltim oleh Kementerian Dalam Negeri, terdiri untuk Pemprov Kaltim sebanyak 11 orang, Berau 12 orang, Mahakam Ulu (Mahulu) 12 orang, kemudian Balikpapan, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, PPU,  Kukar, Samarinda, dan Kota Bontang masing-masing 2 orang. Acara itu juga dihadiri Kepala Bagian umum Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Drs Syafar,  Kepala BKD Kaltim Hj Ardiningsih,  Sekretaris, Asisten dari kabupaten/kota serta kepala OPD dan Biro di lingkungan Pemprov Kaltim. (mar/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation