Kalimantan Timur
Penyerahan DIPA dan TKDD 2022, Gubernur : Gunakan Anggaran Sesuai Prosedur

Foto : Gubernur Isran Noor menyerahkan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD 2022 kepada para bupati dan wali kota serta instansi vertikal. (SYAIFUL ANWAR/ADPIMPROV KALTIM)

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim Muhdi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022 dan  Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada kepala satuan kerja instansi vertikal dan bupati dan wali kota se-Kaltim di Ballroom Hotel Mercure Samarinda pada Senin (6/12/2021).

 

DIPA Kaltim tahun 2022 sebesar Rp 28,81 triliun, terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 8,75 triliun yang dialokasikan untuk 38 K/L  yang terdiri dari 416 satuan kerja.  Sementara alokasi TKDD tahun 2022 mencapai Rp 20,06 triliun. Dana tersebut terbagi atas Dana Bagi Hasil sebesar Rp 10,75 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 5,33 triliun serta Dana Alokasi Khusus  (DAK) Fisik sebesar Rp 963,55 miliar dan non fisik Rp 2,11 triliun. Sedangkan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 141,12 miliar dan Dana Desa mencapai Rp 760,29 miliar.

 

Gubernur Kaltim Isran Noor, meminta para pengguna anggaran untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan uang  negara yang bisa berimplikasi hukum.

 

“Gunakan anggaran sesuai prosedur dan hati-hati, biar tidak terjadi kesalahan," pesan Gubernur.

 

Dia juga berharap DIPA dan TKDD yang telah diserahkan dapat digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Kaltim. Dia menyarankan, pemerintah pusat melakukan perbaikan sistem anggaran, sehingga berimplikasi pada penyerapan anggaran yang lebih besar.

 

“Bukan sengaja memperlambat penggunaan anggaran, namun sistemnya perlu kita perbaiki,” saran Isran.

 

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim Muhdi mengatakan pelaksanaan APBN pada masa pandemi menghadapi tantangan yang sangat signifikan dengan dilakukannya berbagai pembatasan. Pelaksanaan anggaran dihadapkan pada sejumlah kesulitan khususnya menyangkut mobilitas sumber daya manusia, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, maupun perubahan metode kerja berupa WFH atau work from home.

 

“Saya berharap DIPA dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 dapat segera ditindaklanjuti sehingga kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2022 dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Provinsi Kaltim, HM Sa’bani,  Kepala  Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Hayatul Firman, Komandan Korem 091/ASN, Brigjen. TNI Cahyo Suryo Putro dan bupati/wali kota se-Kaltim. (gie/sul/adv)

 

Berita Terkait
Government Public Relation