Penyerapan Dana Desa Masih Kurang 50 Persen
SAMARINDA - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan, pelaksanaan alokasi dana desa di 7 kabupaten di Kaltim berjalan lancar. Walau demikian masih ada kepala desa yang ragu melakukan kegiatan. Hal ini menyebabkan, serapan dana desa masih kurang 50 persen.
Menyikapi kondisi tersebut, BPMPD Kaltim terus mendorong BPMPD kabupaten untuk memberikan pemahaman untuk tidak takut menggunakan dana desa yang masuk. Dana desa itu bisa dimanfaatkan untuk melaksanakan program pembangunan yang sebelumnya sudah direncanakan melalui musyawarah desa, sehingga pada saat dana desa masuk, bisa langsung dilakukan kegiatan di lapangan.
"Kita terus mendorong teman-teman di BPMPD kabupaten agar dana yang masuk bisa secepatnya digunakan sesuai perencanaan yang dibuat sebelumnya. Dengan demikian penyerapan dana desa bisa dimaksimalkan," kata Jauhar Efendi usai acara pelantikan Pj Bupati Paser, Jumat (9/10) lalu.
Dari 7 kabupaten yang mendapatkan alokasi dana desa, lanjut Jauhar hanya kabupeten Paser yang mengalami kendala, yaitu adanya kesalahan kode rekening. Dana desa harus masuk dalam anggaran pendapatan belanja desa (APBD), sehingga dari rekening kas daerah belum bisa ditransfer kas desa.
Saat itu, masih disatukan dengan alokasi dana desa, padahal dana desa sudah memiliki kode rekening sendiri. Jika belum ada perencanaan awal hal itu harus diubah dalam APBD Perubahan.
Bila sudah dilakukan perubahan, lanjut Jauhar dan kemudian dananya masuk ke kas desa, maka desa sudah bisa mempergunakannya untuk pelaksanaan pembangunan desa.
"Insyah Allah, tahapan-tahapan yang menjadi kendala tersebut sudah bisa kita selesaikan," ujar Jauhar.
Saat ini jelas Jauhar, sudah ada arahan terkait penggunaan dana desa untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang semacam padat karya, misalnya untuk membangun jalan desa, membuat irigasi dan kegiatan lainnya.
Sehingga pembangunan desa dengan menggunakan dana desa dan melibatkan banyak orang sangat tepat. Apalagi sekarang ini masyarakat Kaltim banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga dengan melibatkan masyarakat tersebut tentu perekonomian desa bisa lebih maju yang berimbas dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karena itu, dana desa ini diharapkan bisa secepatnya dimanfaatkan," harap Jauhar.
Untuk meningkatkan pengetahuan, BPMPD Kaltim juga memberikan pelatihan keterampilan dan sikap aparatur pemerintahan desa, pengelola program/kegiatan dan aparatur pemerintah kecamatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Program-program yang telah dirancang itu, kata Jauhar sesuai dengan harapan masyarakat desa. Sehingga, mutlak diperlukan kesiapan aparatur pemerintahan desa untuk mengelola dana sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Kami juga mengelar pelatihan keterampilan agar aparat pemerintahan desa siap mengelola dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat. Kami ingin dana ini terserap baik dan masyarakat pun sejahtera," pungkas Jauhar. (mar/sul/hmsprov).
21 Oktober 2022 Jam 18:42:55
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 Mei 2021 Jam 22:41:05
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
09 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 April 2022 Jam 22:01:28
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
10 Oktober 2018 Jam 18:03:32
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 Februari 2018 Jam 20:40:51
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Desember 2018 Jam 18:02:40
Gubernur Kaltim
25 Juni 2018 Jam 20:48:29
Ketetapan Pemerintah
17 September 2019 Jam 22:08:24
Even Olahraga
05 Desember 2019 Jam 13:25:38
Administrasi Pembangunan
04 Juni 2014 Jam 00:00:00
Sosial