Kalimantan Timur
Penyesuian Iuran BPJS untuk Keberlangsungan Program

SAMARINDA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan penyesuaian (kenaikan) iuran BPJS untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja mulai awal April 2016.  

Kenaikan tersebut mulai kelas III yang sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp30.000. Kelas II Rp42.500 menjadi Rp51.000 dan kelas I Rp80.000 sebelumnya Rp59.000. PBPU juga termasuk pensiunan maupun janda dan duda pensiunan.

Meski demikian, penyesuaian tersebut tidak menyurutkan pemerintah untuk tetap menanggung iuran masyarakat tidak mampu dalam hal ini peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan iuran Rp23.000 dari sebelumnya Rp19.225.

“Penyesuaian ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Meski demikian, tujuan dari penyesuaian juga termasuk untuk keberlangsungan program yang dilakukan pemerintah saat ini. Artinya, program ini terus berlanjut hingga 2019,” kata Kepala Cabang BPJS Samarinda Endang Diarty diwakili Kepala Departemen Pemasaran Kepesertaan dan UPMP4 Divisi Regional VIII Jenal Muttaqin Sambas saat siaran pers di Kantor BPJS Cabang Samarinda, Rabu (16/3).

Selain itu, untuk iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD dan pegawai non PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh peserta.

Sementara untuk porsi PPU badan usaha swasta tetap sama yakni 4 persen pemberi kerja dan 1 persen peserta. “Ini disampaikan serentak. Yang jelas, apa yang telah ditetapkan BPJS sesuai Perpres Nomor 19/2016. Artinya, penetapan ini terus dievaluasi,” jelasnya. (jay/sul/es/hmsprov).  

Berita Terkait
Government Public Relation