Kalimantan Timur
Penyuluh Perikanan Menjadi Pegawai KKP



SAMARINDA – Dipastikan sejak awal 2017 maka seluruh tenaga penyuluh perikanan di daerah menjadi pegawai pusat atau berada di bawah binaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Kebijakan pemerintah pusat itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 yang diantaranya mengamanatkan bahwa pegawai (penyuluh perikanan) di daerah menjadi pegawai vertikal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim Fuad Asaddin pada Apresiasi Konsumsi dan Keamanan Pangan Kaltim, Rabu (5/10).

Menurut dia, sejak terbitnya UU 23/2015 itu banyak kalangan khususnya instansi pemerintah daerah termasuk tenaga penyuluh perikanan yang mempertanyakan posisi atau status mereka.

“UU tersebut telah mempertegas posisi atau status penyuluh perikanan daerah. Mereka yang selama ini merupakan pegawai daerah ditarik sebagai pegawai KKP yang ditempatkan di daerah untuk mendukung kegiatan kelautan dan perikanan,” katanya.

Diakui Fuad, hingga saat ini jumlah tenaga penyuluh perikanan di Kaltim masih sangat sedikit atau hanya sebanyak 36 orang.

Sementara 20 orang diantaranya sudah memiliki sertifikasi sedangkan sisanya 16 orang belum walaupun mereka semuanya berstatus sebagai PNS.

Dijelaskannya, kebijakan pemerintah pusat menarik seluruh tenaga penyuluh perikanan di daerah termasuk Kaltim sebagai upaya optimalisasi kinerja di sektor kelautan dan perikanan.

Ke depan, para tenaga penyuluh perikanan ini akan ditempatkan di instansi pemerintah daerah yang mempunyai tugas dan fungsi kelautan dan perikanan maupun unit pelaksana teknis (UPT) kementerian di daerah.

“Kita berharap ditariknya penyuluh perikanan daerah menjadi pegawai pusat ini akan mampu meningkatkan serta memaksimalkan kinerja di sektor kelautan dan perikanan di daerah,” harap Fuad. (yans/sul/humasprov) 

Berita Terkait
Government Public Relation