Penyuluh Pertanian Wajib Buat Karya Tulis Ilmiah
SAMARINDA – Setiap penyuluh tingkat lapang baik pertanian, perikanan dan kehutanan wajib membuat karya tulis ilmiah (KTI). Hal ini berkaitan dengan pencatatan (penulisan) kegiatan penyuluhan yang dilakukan sehari-hari bagi pelaku utama (petani).
“Sekarang ini membuat KTI sudah menjadi keharusan bagi penyuluh terutama untuk mendukung kinerja di lapangan juga kenaikan pangkat,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan H Fuad Asaddin pada pelatihan penulisan karya ilmiah, Senin (10/11).
Menurut dia, penyuluh pertanian merupakan PNS dengan jabatan fungsional yang berkewajiban mengembangkan profesinya melalui kegiatan-kegiatan ilmiah (penyuluhan) yang disampaikan kepada masyarakat khususnya bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
Karenanya, melalui KTI akan diketahui kemampuan, keterampilan serta pengetahuan para penyuluh. “Keterbatasan pengetahuan penyusunan karya ilmiah merupakan kendala mendasar bagi penyuluh dalam pengembangkan profesionalisme,” kata Fuad.
Pelatihan penulisan karya tulis ilmiah bagi tenaga penyuluh agar memahami tugas pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian (penelitian) yang disusun oleh perorangan atau kelompok yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah.
Selain itu, para penyuluh harus memiliki pengetahuan tentang teknologi pengolahan hasil tanaman pangan yang diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk. “Penyuluh harus mampu memotivasi pelaku utama untuk meningkatkan nilai ekonomi produknya,” jelas Fuad.
Sementara itu Kepala UPTB Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Sempaja Samarinda H Syarfiddin menyebutkan pelatihan KTI dan pengolahan hasil tanaman pangan masing-masing diikuti 30 penyuluh PNS dari kabupaten dan kota se-Kaltim dan Kaltara.
“Kita berharap para penyuluh ini mampu membuat karya tulis guna mendukung kegiatanya di lapangan. Selain itu, kemapuan penguasaan teknologi mampu memotivasi plaku uatama dan pelaku usaha meningkatkan nilai ekonomi produk pertanian,” ujar Syarfiddin.
Pelatihan penulisan karya tulis ilmiah dan pelatihan pengolahan hasil tanaman pangan bagi penyuluh PNS dilaksanakan selama tujuh hari sejak 9-15 Nopember dengan narasumber dari Rumah Perubahan Reinald Kasali dan Universitas Mulawarman.(yans/sul/es/hmsprov)
///FOTO : Sejumlah peserta pelatihan karya tulis ilmiah dan pengolahan hasil tanaman pangan.(masdiansyah/humasprov)
23 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
21 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 Februari 2019 Jam 19:38:43
Pertanian dan Ketahanan Pangan
31 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 September 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
14 Desember 2019 Jam 23:05:12
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
12 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
10 November 2022 Jam 18:06:18
Informasi dan Komunikasi