Kalimantan Timur
Penyusunan Anjab dan ABK Biro. Sa'bani Ingatkan Penyusun Harus Objektif

Foto : Masdiansyah

BALIKPAPAN - Terkait analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) biro, maka aparatur yang menyusun harus objektif. Karena berhubungan dengan ukuran beban kerja yang harus dilakukan/dikerjakan pegawai atau orang yang menduduki posisi suatu jabatan.

.

"Penyusun harus objektif. Sebab berkaitan, jabatan apa, beban yang bagaimana dan berapa jumlah yang diperlukan. Dan ini berdampak pada pembiayaan sebagai pegawai dan lainnya," ungkap Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat HM Sa'bani saat membuka  Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 di Kayan Meeting Room Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (20/2/2020).

.

Apalagi lanjut Sa'bani dengan semakin banyaknya tuntutan kerja. Maka, melalui Anjab tidak hanya sekretariat daerah (Setda) tapi seluruh OPD bisa mempersiapkan segala sesuatunya terkait beban kerja.

.

"Karena nanti pada saatnya, kita akan menghitung pula berapa sih layak memberikan take home pay pegawai itu," ujar Sa'bani.

.

Dirinya mengharap peserta usai mengikuti Anjab dan ABK Biro ini, tercipta tata kelola dan tata kerja yang rapi, sehingga bisa dipedomani.

.

"Tidak melebar kemana-mana dan semua aktivitas pekerjaan itu berlangsung cepat, efektif dan efesien," ungkapnya.

.

Diakui Sa'bani bahwa Anjab selayaknya tersusun rapi dan sesuai bekerja sesuai tupoksi. Namun, masih belum diketahui secara pasti beban kerja perorang.

.

"Sering kita temui, kadang-kadang ada staf yang kebanyakan bekerjanya. Tapi ada juga yang kekurangan. Sebab beban kerjanya belum terukur secara pas. Kondisi ini lah yang harus selalu diperbaiki dan direview agar diperoleh beban kerja yang ideal," harapnya.

.

Sa'bani optimis hal itu bisa dilakukan, apalagi teknologi semakin canggih sehingga tinggal merinci dan menguraikan saja sesuai tupoksi yang ada. 

.

Sementara Karo Organisasi Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi mengungkapkan penyusunan dokumen Anjab dan ABK Biro mengacu Permendagri 56/2019 tentang nomenklatur Sekretariat Daerah. 

.

"Semoga dokumen ini segera selesai sesuai Pergub 51/2016 tentang penyusunan SOP kerja di lingkungan Pemprov Kaltim," ujarnya.

.

Rozani menambahkan tahap awal penyusunan Anjab dan ABK  untuk biro-biro di lingkup Setdaprov kaltim. Selanjutnya, seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim.

.

Kegiatan digagas Biro Organisasi Setdaprov Kaltim dilaksanakan selama dua hari (20-21 Februari) diikuti pejabat biro-biro di lingkup Setdaprov Kaltim.

.

Pembukaan ditandai dengan penyerahan profil Kepegawaian Setdaprov Kaltim kepada sembilan biro di lingkup Setdaprov Kaltim.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation