BALIKPAPAN - Terkait analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) biro, maka aparatur yang menyusun harus objektif. Karena berhubungan dengan ukuran beban kerja yang harus dilakukan/dikerjakan pegawai atau orang yang menduduki posisi suatu jabatan.
.
"Penyusun harus objektif. Sebab berkaitan, jabatan apa, beban yang bagaimana dan berapa jumlah yang diperlukan. Dan ini berdampak pada pembiayaan sebagai pegawai dan lainnya," ungkap Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat HM Sa'bani saat membuka Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 di Kayan Meeting Room Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (20/2/2020).
.
Apalagi lanjut Sa'bani dengan semakin banyaknya tuntutan kerja. Maka, melalui Anjab tidak hanya sekretariat daerah (Setda) tapi seluruh OPD bisa mempersiapkan segala sesuatunya terkait beban kerja.
.
"Karena nanti pada saatnya, kita akan menghitung pula berapa sih layak memberikan take home pay pegawai itu," ujar Sa'bani.
.
Dirinya mengharap peserta usai mengikuti Anjab dan ABK Biro ini, tercipta tata kelola dan tata kerja yang rapi, sehingga bisa dipedomani.
.
"Tidak melebar kemana-mana dan semua aktivitas pekerjaan itu berlangsung cepat, efektif dan efesien," ungkapnya.
.
Diakui Sa'bani bahwa Anjab selayaknya tersusun rapi dan sesuai bekerja sesuai tupoksi. Namun, masih belum diketahui secara pasti beban kerja perorang.
.
"Sering kita temui, kadang-kadang ada staf yang kebanyakan bekerjanya. Tapi ada juga yang kekurangan. Sebab beban kerjanya belum terukur secara pas. Kondisi ini lah yang harus selalu diperbaiki dan direview agar diperoleh beban kerja yang ideal," harapnya.
.
Sa'bani optimis hal itu bisa dilakukan, apalagi teknologi semakin canggih sehingga tinggal merinci dan menguraikan saja sesuai tupoksi yang ada.
.
Sementara Karo Organisasi Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi mengungkapkan penyusunan dokumen Anjab dan ABK Biro mengacu Permendagri 56/2019 tentang nomenklatur Sekretariat Daerah.
.
"Semoga dokumen ini segera selesai sesuai Pergub 51/2016 tentang penyusunan SOP kerja di lingkungan Pemprov Kaltim," ujarnya.
.
Rozani menambahkan tahap awal penyusunan Anjab dan ABK untuk biro-biro di lingkup Setdaprov kaltim. Selanjutnya, seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim.
.
Kegiatan digagas Biro Organisasi Setdaprov Kaltim dilaksanakan selama dua hari (20-21 Februari) diikuti pejabat biro-biro di lingkup Setdaprov Kaltim.
.
Pembukaan ditandai dengan penyerahan profil Kepegawaian Setdaprov Kaltim kepada sembilan biro di lingkup Setdaprov Kaltim.(yans/her/humasprovkaltim)
19 Februari 2020 Jam 10:04:21
Berita Acara
01 November 2020 Jam 20:44:16
Berita Acara
11 Maret 2020 Jam 09:59:34
Berita Acara
17 Maret 2020 Jam 16:26:43
Berita Acara
13 Maret 2020 Jam 08:57:22
Berita Acara
04 Maret 2021 Jam 06:03:32
Berita Acara
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 Maret 2019 Jam 19:00:37
Dekranasda
18 April 2020 Jam 22:21:11
Sosialisasi Masyarakat
08 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 Agustus 2022 Jam 09:16:50
Gubernur Kaltim
27 Maret 2019 Jam 22:08:12
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah