Kalimantan Timur
Peradilan Anak Tidak Berdasarkan Pembalasan

Peradilan Anak Tidak Berdasarkan Pembalasan

SAMARINDA – Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  sangat diperlukan peran serta semua pihak untuk mewujudkan keadilan yang berdampak terhadap solusi dengan tujuan perbaikan, sehingga  tidak berdasarkan pembalasan terhadap  anak yang berhadapan dengan masalah hukum.

“Semangat yang terkandung dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan pemulihan secara berkeadilan (restorative justice) dan menghindarkan anak dari diversi (proses peradilan),” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali saat mewakili Guberur Kaltim pada Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2012 di Ruang Tepian 2, Rabu (23/4).

Aturan pengganti UU Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menjadi UU Nomor 11 tahun 2012 dimaksudkan untuk memperbaiki penanganan pidana anak yang mengacu pada nilai-nilai utama konvensi hak anak.

Kebijakan tersebut dilakukan demi kepentingan terbaik bagi hak dan tumbuh kembang anak. Sementara upaya perampasan kemerdekaan anak harus menjadi upaya terakhir serta selalu mendengarkan pendapat anak tentang semua hal yang menjadi permasalahan yang dihadapi.

Perubahan UU seharusnya menjadi perubahan cara berpikir dan pandangan para penegak hukum baik polisi, jaksa, pengacara, hakim, petugas pemasyarakatan dan petugas sosial karena akan menangani anak-anak yang berhadapan dengan masalah hukum dan tahun ini sudah harus dilaksanakan dengan baik.

Namun, jika perkara anak harus masuk dalam proses peradilan,  maka Balai Pemasyarakatan (Bapas) berkewajiban memberikan pendampingan terhadap anak dalam setiap tingkat pemeriksaan.

Mulai dari tahap penyelidikan sampai melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan dan  pembinaan hingga pada tahap pembimbingan kepada anak setelah menjalani pidana.

Menurut dia guna memperkuat Bapas, wajib dipenuhi petugas PK (Pembimbing Kemasyarakatan) yang memiliki kompetensi sehingga mampu menyajikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang layak bagi aparat penegak hukum dalam menentukan putusan.

Sementara Kepala Subbid Perlindungan Anak BPPKB Kaltim Noer Adnany mengatakan sosialisasi bertujuan agar pemangku kepentingan mampu mencari alternatif penyelesaian masalah bagi anak berhadapan hukum dengan mengedapankan pemulihan secara berkeadilan.

Sosialisasi diikuti 70 peserta dengan nara sumber Andi Taletting Langi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Balai Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kaltim.(yans/es/hmsprov)

////FOTO : Bere Ali

 

Berita Terkait
Government Public Relation