Peradilan Anak Tidak Berdasarkan Pembalasan
SAMARINDA – Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sangat diperlukan peran serta semua pihak untuk mewujudkan keadilan yang berdampak terhadap solusi dengan tujuan perbaikan, sehingga tidak berdasarkan pembalasan terhadap anak yang berhadapan dengan masalah hukum.
“Semangat yang terkandung dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan pemulihan secara berkeadilan (restorative justice) dan menghindarkan anak dari diversi (proses peradilan),” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali saat mewakili Guberur Kaltim pada Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2012 di Ruang Tepian 2, Rabu (23/4).
Aturan pengganti UU Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menjadi UU Nomor 11 tahun 2012 dimaksudkan untuk memperbaiki penanganan pidana anak yang mengacu pada nilai-nilai utama konvensi hak anak.
Kebijakan tersebut dilakukan demi kepentingan terbaik bagi hak dan tumbuh kembang anak. Sementara upaya perampasan kemerdekaan anak harus menjadi upaya terakhir serta selalu mendengarkan pendapat anak tentang semua hal yang menjadi permasalahan yang dihadapi.
Perubahan UU seharusnya menjadi perubahan cara berpikir dan pandangan para penegak hukum baik polisi, jaksa, pengacara, hakim, petugas pemasyarakatan dan petugas sosial karena akan menangani anak-anak yang berhadapan dengan masalah hukum dan tahun ini sudah harus dilaksanakan dengan baik.
Namun, jika perkara anak harus masuk dalam proses peradilan, maka Balai Pemasyarakatan (Bapas) berkewajiban memberikan pendampingan terhadap anak dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Mulai dari tahap penyelidikan sampai melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan hingga pada tahap pembimbingan kepada anak setelah menjalani pidana.
Menurut dia guna memperkuat Bapas, wajib dipenuhi petugas PK (Pembimbing Kemasyarakatan) yang memiliki kompetensi sehingga mampu menyajikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang layak bagi aparat penegak hukum dalam menentukan putusan.
Sementara Kepala Subbid Perlindungan Anak BPPKB Kaltim Noer Adnany mengatakan sosialisasi bertujuan agar pemangku kepentingan mampu mencari alternatif penyelesaian masalah bagi anak berhadapan hukum dengan mengedapankan pemulihan secara berkeadilan.
Sosialisasi diikuti 70 peserta dengan nara sumber Andi Taletting Langi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Balai Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kaltim.(yans/es/hmsprov)
////FOTO : Bere Ali
22 Juni 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
04 Desember 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
23 Mei 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
24 April 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
23 Mei 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
19 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
05 Mei 2018 Jam 12:19:51
Kolom Minggu
07 Desember 2018 Jam 19:19:23
Lingkungan Hidup
14 November 2018 Jam 19:30:46
Kegiatan Pemerintah
21 Mei 2019 Jam 21:52:11
Perhubungan