Kalimantan Timur
Peran Analis Kebijakan Sangat Penting Dalam Penyusunan Kebijakan Daerah

Foto Hudais Tri Putra / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan peran analis kebijakan sangat penting dalam menyusun kebijakan-kebijakan, baik  produk hukum tertulis ataupun  produk hukum administratif lainnya. 

 

“Dulu, ketika saya  masih di Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim  sempat untuk melakukan Pendidikan dan Pelatihan (Diiklat) Teknis Analisis  Kebijakan, ini sebenarnya sudah dibicarakan dengan Kepala LAN  Kaltim sebelumnya yakni Bapak Mariman. Untuk Setda Provinsi Kaltim perlu  diberikan  Diklat Teknis Analisis Kebijakan, karena fungsi Setda itu adalah memikirkan atau think thank-nya pemerintah daerah,” kata Rozani Erawadi saat menjadi narasumber pada  Advokasi Teknis Jabatan Fungsional  Analis  Kebijakan (JFAK) di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim yang gelar Biro Administrasi Pimpinan (Adpim)  Setda Provinsi Kaltim, di Ruang Pandurata lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/8/2022).   

 

Pekerjaan itu, lanjut Rozani dari gubernur kemudian turun ke  sekretariat dulu, baru ke dinas dan badan atau ke lembaga lainnya,  sebelum ditandatangani gubernur atau diambil kebijakan oleh gubernur. Tentu harus melalui filter oleh biro-biro yang  ada di sekretariat.

 

“Makanya di dalam penjelasan PP No 18 Tahun 2016,  tata cara   pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 elemen, yaitu kepala daerah (strategic apex), sekretaris daerah (middle line), dinas daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff),” tandasnya.

 

Terkait hal tersebut, lanjut Rozani siapa yang memikirkan kebijakan seperti surat edaran, seperti Instruksi, Perkada, Perda serta macam-macam produk administrasi lainnya yang kebijakannya itu bersifat umum, pasti tidak mungkin dari dinas, karena dinas hanya melihat sudut pandang  teknis,

 

“Oleh karena itu, berdasarkan PP No 18 Tahun 2016 sudah ada pembagian tugas pekerjaan di dalam pelaksanaan urusan pemerintahan,  maka dari itu ikuti saja pola mekanisme kerja dan pola pembentukan perangkat daerah,” ujarnya.

 

Untuk pekerjaan yang paling awal, maka PNS diletakkan pada lembaga-lembaga UPT, nanti setelah berhasil bisa ditarik ke perangkat daerah. Kemudian kalau dia berhasil lagi di perangkat daerahnya, dia ditarik ke Sekretariat Daerah untuk memikirkan kebijakan-kebijakan perangkat daerah. Ketika itu sudah berhasil di Sekretariat Daerah, tentu PNS tersebut berhasil dalam pelaksanaan kebijakan yang dikerjakan dinas atau badannya. 

 

“Kalau berhasil dinas badannya, maka dia berhasil sebagai pejabat senior di Sekretariat Daerah, yaitu para asisten dan berhasil di antara tiga tadi pejabat  tersebut bisa menjadi Sekda. Itu cara berpikir yang dibangun dalam perangkat daerah. Ketika kami bertugas di bidang mutasi dulu, selalu meletakkan pegawai di UPT, merencanakan itu di UPT, bukan langsung di dinasnya, agar mereka tahu ada formasi untuk mengembangkan kompetensinya,” pesan Rozani. 

 

Kegiatan ini digagas oleh Pejabat Fungsional Ahli Utama Hj Ardiningsih.  (mar/ky/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation