SAMARINDA - Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan peran analis kebijakan sangat penting dalam menyusun kebijakan-kebijakan, baik produk hukum tertulis ataupun produk hukum administratif lainnya.
“Dulu, ketika saya masih di Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim sempat untuk melakukan Pendidikan dan Pelatihan (Diiklat) Teknis Analisis Kebijakan, ini sebenarnya sudah dibicarakan dengan Kepala LAN Kaltim sebelumnya yakni Bapak Mariman. Untuk Setda Provinsi Kaltim perlu diberikan Diklat Teknis Analisis Kebijakan, karena fungsi Setda itu adalah memikirkan atau think thank-nya pemerintah daerah,” kata Rozani Erawadi saat menjadi narasumber pada Advokasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim yang gelar Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim, di Ruang Pandurata lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/8/2022).
Pekerjaan itu, lanjut Rozani dari gubernur kemudian turun ke sekretariat dulu, baru ke dinas dan badan atau ke lembaga lainnya, sebelum ditandatangani gubernur atau diambil kebijakan oleh gubernur. Tentu harus melalui filter oleh biro-biro yang ada di sekretariat.
“Makanya di dalam penjelasan PP No 18 Tahun 2016, tata cara pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 elemen, yaitu kepala daerah (strategic apex), sekretaris daerah (middle line), dinas daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff),” tandasnya.
Terkait hal tersebut, lanjut Rozani siapa yang memikirkan kebijakan seperti surat edaran, seperti Instruksi, Perkada, Perda serta macam-macam produk administrasi lainnya yang kebijakannya itu bersifat umum, pasti tidak mungkin dari dinas, karena dinas hanya melihat sudut pandang teknis,
“Oleh karena itu, berdasarkan PP No 18 Tahun 2016 sudah ada pembagian tugas pekerjaan di dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, maka dari itu ikuti saja pola mekanisme kerja dan pola pembentukan perangkat daerah,” ujarnya.
Untuk pekerjaan yang paling awal, maka PNS diletakkan pada lembaga-lembaga UPT, nanti setelah berhasil bisa ditarik ke perangkat daerah. Kemudian kalau dia berhasil lagi di perangkat daerahnya, dia ditarik ke Sekretariat Daerah untuk memikirkan kebijakan-kebijakan perangkat daerah. Ketika itu sudah berhasil di Sekretariat Daerah, tentu PNS tersebut berhasil dalam pelaksanaan kebijakan yang dikerjakan dinas atau badannya.
“Kalau berhasil dinas badannya, maka dia berhasil sebagai pejabat senior di Sekretariat Daerah, yaitu para asisten dan berhasil di antara tiga tadi pejabat tersebut bisa menjadi Sekda. Itu cara berpikir yang dibangun dalam perangkat daerah. Ketika kami bertugas di bidang mutasi dulu, selalu meletakkan pegawai di UPT, merencanakan itu di UPT, bukan langsung di dinasnya, agar mereka tahu ada formasi untuk mengembangkan kompetensinya,” pesan Rozani.
Kegiatan ini digagas oleh Pejabat Fungsional Ahli Utama Hj Ardiningsih. (mar/ky/sul/adpimprov kaltim)
21 Maret 2022 Jam 12:07:11
Informasi dan Komunikasi
05 Februari 2022 Jam 20:42:49
Informasi dan Komunikasi
03 Juli 2018 Jam 16:59:42
Informasi dan Komunikasi
25 Februari 2022 Jam 18:36:27
Informasi dan Komunikasi
03 Oktober 2022 Jam 10:40:11
Informasi dan Komunikasi
28 Januari 2022 Jam 19:20:26
Informasi dan Komunikasi
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 November 2018 Jam 19:22:04
Kegiatan Silaturahmi
14 Juni 2018 Jam 19:17:54
Siaran Pers
15 Oktober 2018 Jam 19:06:51
Kebudayaan dan Pariwisata
02 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan