Kalimantan Timur
Peran dan Fungsi Dewan SDA Harus Ditingkatkan

Yadi Robyan Noor mewakili Gubernur Kaltim saat membuka Sidang Dewan SDA Provinsi Kaltim tahun 2019 (umar/humasprovkaltim)

SAMARINDA - Provinsi Kaltim memiliki potensi sumber daya air sangat yang sangat besar, terutama air sungai dan danau yang terdapat diseluruh kabupaten/kota. Namun saat ini sumber-sumber air tersebut mengalami gangguan pencemaran dan ancaman kekeringan. 

Terkait hal tersebut, Staf Ahli Gubernur Kaltim bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Setprov Kaltim HM Yadi Robyan Noo mengharapkan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kaltim untuk meningkatkan peran dan fungsinya, sehingga permasalahan bisa segera dicarikan solusinya.

"Peran dan fungsi SDA harus terus ditingkatkan termasuk program kegiatannya harus dikembangkan, agar kita mampu mewujudkan Kaltim yang lebih maju dan lebih baik," kata Yadi Robyan Noor mewakili Gubernur Kaltim saat membuka Sidang Dewan SDA Provinsi Kaltim tahun 2019, di Ruang Rapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim, Selasa (30/7/2019).

Roby menambahkan visi pembangunan Kaltim sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2018-2023 adalah “Berani untuk Kalimantan Timur yang Berdaulat”. Sementara itu, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA), Pemprov Kaltim berkomitmen untuk mewujudkan visi “Berdaulat dalan pengelolaan SDA yang berkelanjutan".

"Karena itu, visi dan misi inilah yang harus mendasari bagaimana kita menyelamatkan dan mengelola sumber daya air dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," tandasnsya. 

Dikatakan, Kaltim dengan pembangunan yang berkelanjutan terutama menjamin terlindungnya sumber-sumber air dari kerusakan dan pencemaran, tercapainya ketahanan pangan dan menjaga serta meningkatkan keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air baku untuk domestik maupun pertanian dan industri. Untuk saat sekarang ataupun masa depan dalam jumlah yang layak.

"Dewan SDA berkewajiban mengendalikan dan mengurangi kejadian dan dampak negatif dari adanya daya rusak air. Seperti banjir, erosi, sedimentasi, pencemaran, hilangnya keanekaragaman hayati dan kekeringan. Terpenting siap siaga dalam antisipasi maupun mitigasi dan adaptasi dalam menghadapi perubahan iklim," ungkap Roby. 

Sementara Ketua Panitia Pelaksana Sidang SDA Kaltim H Irhamsyah mengatakan, sidang SDA tahun 2019 yang digelar merupakan kelanjutan dari sidang SDFA pada tahun 2017 lalu. Sidang tersebut menghasilkan dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditetapkan tahun 2018. Yakni, Pergub Nomor 2/2018 tentang Kebijakan Provinsi Kaltim dalam pengelolaan sumber daya air dan Pergub Nomor 3/2018 tentang sistem informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi.

"Melalui sidang ini bisa menghasilkan kembali produk-produk kebijakan yang mendukung visi dan misi Gubernur Kaltim. Guna mendukung pengelolaan sumber daya air yang lebih baik dan berkelanjutan," kata Irhamsyah.(mar/her/yans/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation