SAMARINDA - Provinsi Kaltim memiliki potensi sumber daya air sangat yang sangat besar, terutama air sungai dan danau yang terdapat diseluruh kabupaten/kota. Namun saat ini sumber-sumber air tersebut mengalami gangguan pencemaran dan ancaman kekeringan.
Terkait hal tersebut, Staf Ahli Gubernur Kaltim bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Setprov Kaltim HM Yadi Robyan Noo mengharapkan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kaltim untuk meningkatkan peran dan fungsinya, sehingga permasalahan bisa segera dicarikan solusinya.
"Peran dan fungsi SDA harus terus ditingkatkan termasuk program kegiatannya harus dikembangkan, agar kita mampu mewujudkan Kaltim yang lebih maju dan lebih baik," kata Yadi Robyan Noor mewakili Gubernur Kaltim saat membuka Sidang Dewan SDA Provinsi Kaltim tahun 2019, di Ruang Rapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim, Selasa (30/7/2019).
Roby menambahkan visi pembangunan Kaltim sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2018-2023 adalah “Berani untuk Kalimantan Timur yang Berdaulat”. Sementara itu, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA), Pemprov Kaltim berkomitmen untuk mewujudkan visi “Berdaulat dalan pengelolaan SDA yang berkelanjutan".
"Karena itu, visi dan misi inilah yang harus mendasari bagaimana kita menyelamatkan dan mengelola sumber daya air dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," tandasnsya.
Dikatakan, Kaltim dengan pembangunan yang berkelanjutan terutama menjamin terlindungnya sumber-sumber air dari kerusakan dan pencemaran, tercapainya ketahanan pangan dan menjaga serta meningkatkan keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air baku untuk domestik maupun pertanian dan industri. Untuk saat sekarang ataupun masa depan dalam jumlah yang layak.
"Dewan SDA berkewajiban mengendalikan dan mengurangi kejadian dan dampak negatif dari adanya daya rusak air. Seperti banjir, erosi, sedimentasi, pencemaran, hilangnya keanekaragaman hayati dan kekeringan. Terpenting siap siaga dalam antisipasi maupun mitigasi dan adaptasi dalam menghadapi perubahan iklim," ungkap Roby.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana Sidang SDA Kaltim H Irhamsyah mengatakan, sidang SDA tahun 2019 yang digelar merupakan kelanjutan dari sidang SDFA pada tahun 2017 lalu. Sidang tersebut menghasilkan dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditetapkan tahun 2018. Yakni, Pergub Nomor 2/2018 tentang Kebijakan Provinsi Kaltim dalam pengelolaan sumber daya air dan Pergub Nomor 3/2018 tentang sistem informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi.
"Melalui sidang ini bisa menghasilkan kembali produk-produk kebijakan yang mendukung visi dan misi Gubernur Kaltim. Guna mendukung pengelolaan sumber daya air yang lebih baik dan berkelanjutan," kata Irhamsyah.(mar/her/yans/humasprov kaltim)
17 Juli 2017 Jam 08:25:42
Energi dan Sumber Daya Mineral
19 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
25 Juli 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
09 Februari 2018 Jam 17:19:23
Energi dan Sumber Daya Mineral
06 Februari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
28 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 Agustus 2021 Jam 21:08:18
Pendidikan
13 Maret 2021 Jam 15:58:22
Agama
21 April 2022 Jam 09:30:10
Hari Kartini
08 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan