BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kaltim melalui perangkat daerah terkait terus melakukan upaya-upaya dalam mendukung pelaksanaan penurunan emisi karbon program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund di Kaltim.
Diantaranya, peningkatan kapasitas dan kemampuan diri para tenaga pemantau dan pengukur emisi untuk menyukseskan kegiatan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting and verification/MRV) emisi gas rumah kaca.
"Kita lagi capacity building bagi 40 tenaga pemantau dan pengukur emisi," kata Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Muhammad Fadli pada Pengarusutamaan (Mainstreaming) Program Penurunan Emisi FCPF dan Sosialisasi Mekanisme Pembagian Manfaat Benefit Sharing Mechanisme (BSM)/Tingkat Kabupaten di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan, Kamis (12/12/2019).
Menurut dia, para petugas diberi pelatihan dan pembekalan berupa tambahan wawasan dan keterampilan dalam kegiatan MRV di tingkat Tapak (desa/kampung) yang masuk Proklim dalam bagian FCPF Carbon Fund.
Selain itu, guna percepatan kegiatan MRV maka perlu membangun/pembentukkan kelembagaan MRV di tingkap provinsi Kaltim dan saat ini sedang difinalkan.
"MRV ini bagaimana nanti kegiatan perhitungan dan pemantauan penurunan emisi di tingkat Tapak segera sampai dan diolah provinsi," jelasnya.
Bahkan, Fadli menyebutkan pihaknya sudah membentuk 21 tim untuk kegiatan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) atau free, prior and informed consent (FPIC).
Padiatapa lanjutnya, mengacu pada prinsip bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan untuk tindakan yang akan mempengaruhi mereka.
"Terutama tindakan yang mempengaruhi tanah, wilayah dan sumber daya alam tradisional mereka," ujarnya.
Padiatapa atau FPIC merupakan hak masyarakat adat untuk mengatakan "ya, dan "bagaimana" atau "tidak" untuk pembangunan yang mempengaruhi sumber daya dan wilayah (kampung/desa) mereka.
"Hal ini berbasis pada hukum internasional dan hukum nasional di beberapa negara. Sistem ini diberlakukan dalam pelaksanaan FCPF CF di Kaltim," ungkap Fadli.(yans/her/humasprovkaltim)
17 Desember 2019 Jam 20:24:42
Lingkungan Hidup
25 Maret 2022 Jam 22:13:57
Lingkungan Hidup
23 Januari 2020 Jam 08:41:08
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:14:32
Lingkungan Hidup
10 Maret 2019 Jam 20:04:41
Lingkungan Hidup
15 Desember 2020 Jam 20:15:33
Lingkungan Hidup
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
27 Juni 2023 Jam 10:50:13
Administrasi Pembangunan
05 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Februari 2021 Jam 20:38:19
Perencanaan Kegiatan
10 Juni 2016 Jam 00:00:00
Investasi
26 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan