Kalimantan Timur
Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Keadaan Darurat Covid 19

Foto : Dok.Humas

SAMARINDA - Kembali Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat Surat Edaran Gubernur Kaltim. Kali ini terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan jeadaan darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

 

Diungkapkan Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, SE Gubernur Kaltim ini guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

 

Inpres lanjut Ivan (sapaan akrab HM Syafranuddin), diikuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid 19 di lingkungan pemerintah daerah.

 

Menurut dia, terbitnya Inpres dan Kemendagri ditindaklanjuti SE Gubernur Kaltim sehubungan penyebaran Covid 19 sehingga ditetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akbiat virus corona di Indonesia, sehingga diperlukan langkah-langkah penanganan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

"Tegas Gubernur Kaltim dalam surat edarannya meminta jajaran Pemprov Kaltim melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk mendukung percepatan penanganan keadaan darurat bencana wabah Covid 19 di Kaltim," kata Ivan yang juga Juru Bicara Gubernur Kaltim, Rabu (1/4/2020).

 

Selain itu, walaupun dalam kondisi darurat wabah Covid 19, pengadaan barang/jasa tetap dilakukan dengan penuh ketelitian dan kecermatan agar tidak terjadi penyimpangan.

 

Khusus pengadaan barang/jasa alat kesehatan, alat kedokteran dan bahan-bahan pendukungnya untuk penanganan Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

"Perangkat daerah yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam  penanganan keadaan darurat didampingi Inspektorat Provinsi Kaltim, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim melalui tim  teknis pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," jelas Ivan.

 

Ditambahkannya, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan  barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat bencana wabah Covid-19, maka rencana pelaksanaan pengadaan agar dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim.

 

Sedangkan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan darurat untuk mendukung percepatan penanganan keadaan bencana wabah Covid-19 mengacu kepada Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 bisa diunggah pada website  lkpp.go.id.(yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation