SAMARINDA - Kembali Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat Surat Edaran Gubernur Kaltim. Kali ini terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan jeadaan darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Diungkapkan Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, SE Gubernur Kaltim ini guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Inpres lanjut Ivan (sapaan akrab HM Syafranuddin), diikuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid 19 di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut dia, terbitnya Inpres dan Kemendagri ditindaklanjuti SE Gubernur Kaltim sehubungan penyebaran Covid 19 sehingga ditetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akbiat virus corona di Indonesia, sehingga diperlukan langkah-langkah penanganan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Tegas Gubernur Kaltim dalam surat edarannya meminta jajaran Pemprov Kaltim melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk mendukung percepatan penanganan keadaan darurat bencana wabah Covid 19 di Kaltim," kata Ivan yang juga Juru Bicara Gubernur Kaltim, Rabu (1/4/2020).
Selain itu, walaupun dalam kondisi darurat wabah Covid 19, pengadaan barang/jasa tetap dilakukan dengan penuh ketelitian dan kecermatan agar tidak terjadi penyimpangan.
Khusus pengadaan barang/jasa alat kesehatan, alat kedokteran dan bahan-bahan pendukungnya untuk penanganan Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Perangkat daerah yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat didampingi Inspektorat Provinsi Kaltim, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim melalui tim teknis pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," jelas Ivan.
Ditambahkannya, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat bencana wabah Covid-19, maka rencana pelaksanaan pengadaan agar dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Sedangkan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan darurat untuk mendukung percepatan penanganan keadaan bencana wabah Covid-19 mengacu kepada Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 bisa diunggah pada website lkpp.go.id.(yans/humasprovkaltim)
26 Maret 2020 Jam 19:17:43
Berita Acara
19 Maret 2020 Jam 19:24:55
Berita Acara
13 Maret 2020 Jam 09:11:11
Berita Acara
09 April 2020 Jam 11:26:30
Berita Acara
04 Maret 2020 Jam 11:39:13
Berita Acara
24 November 2020 Jam 20:43:37
Berita Acara
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 Januari 2017 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
19 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan