Kalimantan Timur
Percepatan SPM Kebijakan Prioritas

SAMARINDA-Asisten I Sekprov Kaltim Bidang Pemerintahan, AS Fathur Rahman mengatakan rapat bersama  utusan  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertujuan untuk mempercepat  rencana kerja menyongsong penyusunan anggaran yang tepat. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ukuran keberhasilan pemerintahan daerah.
"Percepatan penerapan SPM merupakan salah satu  kebijakan prioritas nasional yang perlu mendapat perhatian. Saat ini telah ditetapkan SPM sebanyak 15 bidang urusan yang terdiri 9 SPM yang diterapkan Pemprov  dan 15 SPM diterapkan pada pemerintah daerah kabupaten dan kota," kata Fathur Rahman usai memimpin rapat percepatan pencapian Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Senin (18/3).   
Dia berharap jajaran SKPD berkonsentrasi pada SPM sehingga apa yang diharapkan  tercapai, apalagi  pemerintah pusat juga telah menargetkan agar pengelolaan anggaran secara  tepat dan akurat.Menurutnya,  SPM lahir di era  desentralisasi yakni penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah  dengan memberikan indikator-indikator yang ditetapkan. "SPM ini adalah ukuran sejauh mana penyelengaraan pemerintah daerah yang baik dan benar ," ungkapnya.
Sedangkan di Kaltim pelaksanaan SPM dimulai pada 2012 dan seiring disusunnya  Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2018, tentunya  SPM juga harus masuk pada keberhasilan RPJMD.
Sedangkan yang menyelengarakan RPJMD adalah para SKPD sehingga target -target yang akan dicapai menjadi rancanangan strtaegis keberhasikan program dan menjadi rencana kerja dan masuk pada anggaran.  
"Saya berharap SKPD-SKPD konsen terhadap SPM  dan usulannya  agar masuk pada RPJMD, apalagi pusat juga memberikan target  pencapian SPM," jelasnya.Untuk keberhasilan SPM dengan tepat, direncanakan memanggil tim ahli dari pusat sesuai bidang masing-masing sehingga apa yang diharapkan berhasil. (sar/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation