SAMARINDA-Asisten I Sekprov Kaltim Bidang Pemerintahan, AS Fathur Rahman mengatakan rapat bersama utusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertujuan untuk mempercepat rencana kerja menyongsong penyusunan anggaran yang tepat. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ukuran keberhasilan pemerintahan daerah.
"Percepatan penerapan SPM merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang perlu mendapat perhatian. Saat ini telah ditetapkan SPM sebanyak 15 bidang urusan yang terdiri 9 SPM yang diterapkan Pemprov dan 15 SPM diterapkan pada pemerintah daerah kabupaten dan kota," kata Fathur Rahman usai memimpin rapat percepatan pencapian Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Senin (18/3).
Dia berharap jajaran SKPD berkonsentrasi pada SPM sehingga apa yang diharapkan tercapai, apalagi pemerintah pusat juga telah menargetkan agar pengelolaan anggaran secara tepat dan akurat.Menurutnya, SPM lahir di era desentralisasi yakni penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan memberikan indikator-indikator yang ditetapkan. "SPM ini adalah ukuran sejauh mana penyelengaraan pemerintah daerah yang baik dan benar ," ungkapnya.
Sedangkan di Kaltim pelaksanaan SPM dimulai pada 2012 dan seiring disusunnya Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2018, tentunya SPM juga harus masuk pada keberhasilan RPJMD.
Sedangkan yang menyelengarakan RPJMD adalah para SKPD sehingga target -target yang akan dicapai menjadi rancanangan strtaegis keberhasikan program dan menjadi rencana kerja dan masuk pada anggaran.
"Saya berharap SKPD-SKPD konsen terhadap SPM dan usulannya agar masuk pada RPJMD, apalagi pusat juga memberikan target pencapian SPM," jelasnya.Untuk keberhasilan SPM dengan tepat, direncanakan memanggil tim ahli dari pusat sesuai bidang masing-masing sehingga apa yang diharapkan berhasil. (sar/hmsprov).
26 Agustus 2019 Jam 00:19:56
Pemerintahan
20 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Januari 2022 Jam 13:31:33
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
12 Oktober 2021 Jam 22:36:38
Gubernur Kaltim
14 Juni 2017 Jam 08:55:50
Perhubungan
07 Februari 2020 Jam 21:37:37
Aspirasi Masyarakat
20 September 2018 Jam 18:37:35
Pemerintahan
15 Juli 2017 Jam 21:28:44
Agama