Kalimantan Timur
Perda Fasilitasi P4GN dan PN Kuatkan Program IPWL dan PTRM di Kaltim

Desain Rizki Amalia / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Setelah disahkan oleh DPRD Kaltim, Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN), diyakini Perda ini akan mendukung program rehabilitasi narkoba melalui program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Program Terapi Rumatan Matadon (PTRM).

 

"Kami meyakini disahkan Perda P4GN dan PN mendukung pengembangan program IPWL dan PTRM. Apalagi, kondisi ini momentum yang penting setelah disahkan perda fasilitasi tersebut," kata Direktur RSJD Atma Husada Mahakam dr H Jaya Mualimin kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim, Jumat 17 Juni 2022.

 

Bagi Jaya, Perda ini akan menguatkan program IPWL di OPD terkait termasuk Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam.

 

Untuk itu, melalui Perda tersebut, RSJD Atma Husada Mahakam mengajak seluruh pihak untuk bersama mendukung pelaksanaan program IPWL dan PTRM.

 

"Kami yakin, program ini akan membantu masyarakat untuk mendapat pelayanan di RSJD Atma Husada Mahakam. Terlebih dengan disahkan perda tersebut. Tentu menjadi dasar hukum rumah sakit kami untuk melaksanakan program yang telah direncanakan," jelasnya.

 

Karena itu, seluruh jajaran RSJD Atma Husada Mahakam berterima kasih atas disahkan perda tersebut, terima kasih Gubernur, Wagub dan seluruh pimpinan DPRD dan anggota.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation