FGD Tentang Kawasan Tanpa Rokok
SAMARINDA - Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda bekerjama dengan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) tentang Harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok di Kaltim, Kamis (6/8).
Acara menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof Dr Faisal Santiago dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof Dr Ade Sattomo.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kaltim Prof Dwi Nugroho Hidayanto mengatakan, dalam PP Nomor 109 Tahun 2012, pasal 49 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan kasawan tanpa rokok.
"Kawasan tanpa asap rokok itu antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak maupun tempat kerja," kata Dwi Nugroho saat mewakili Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak membuka Fokus Group Discussion (FGD) tentang Harmonisasi PP Nomor 109 Tahun 2012 yang dilaksanakan di Hotel Mesra Internasional Samarinda, Kamis (6/8).
Dwi Nugroho mengatakan, permasalahan muncul ketika daerah juga membuat perda tentang kawasan tanpa rokok yang tidak mengacu pada PP Nomor 109/2012 tersebut, sehingga perda-perda yang dibuat tersebut terkadang bertentangan dengan PP Nomor 109.
"Karena itulah diperlukan harmonisasi agar Perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.
Dwi Nugroho, juga berharap agar hasil penelitian Fakultas Hukum Universitas Borobudur dapat disosialisasikan dengan baik, serta dapat dijadikan bahan pembanding daerah dalam membuat perda agar sesuai dengan PP 109/2012.
"Begitu pula dengan gagasan dan masukan yang muncul pada pelaksanaan FGD ini, akan dapat menjadi masukan penting dalam rangka perbaikan proses pembuatan perda selanjutnya," kata Dwi Nugroho.
Sebelumnya, Rektor UWGM, Prof Abd Rachim dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan dari pelaksaanaan FGD adalah memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyelenggaraan kawasan tanpa rokok yang di atur dalam peraturan daerah.
"Selain itu juga membantu pemerintah daerah dalam rangka membuat peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok agar harmonis dengan PP Nomor 109 Tahun 2012," kata Abd Rachim.(mar/sul/es/hmsprov)
//Foto: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kaltim Prof Dwi Nugroho Hidayanto (tengah) menerima cinderamata dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof Dr Faisal Santiago. (umar/humasprov kaltim).
11 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Februari 2018 Jam 19:05:29
Pembangunan
19 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
12 Mei 2020 Jam 16:24:38
Penanggulangan Bencana
25 Januari 2021 Jam 19:38:51
Kegiatan Silaturahmi
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
24 Oktober 2018 Jam 20:49:55
Kegiatan Silaturahmi