Kalimantan Timur
Perda Harus Mengacu PP No 109 Tahun 2012

FGD Tentang Kawasan Tanpa Rokok

SAMARINDA - Fakultas Hukum Universitas Widya Gama  Mahakam (UWGM) Samarinda  bekerjama dengan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) tentang Harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok di Kaltim, Kamis (6/8). 

Acara menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof Dr Faisal Santiago dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof Dr Ade Sattomo.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah  Provinsi Kaltim Prof  Dwi Nugroho Hidayanto mengatakan, dalam PP Nomor 109  Tahun 2012, pasal 49 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan kasawan tanpa rokok.

"Kawasan tanpa asap rokok itu antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak maupun tempat kerja," kata Dwi Nugroho saat mewakili Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak membuka Fokus Group Discussion (FGD) tentang Harmonisasi PP Nomor 109 Tahun 2012 yang dilaksanakan di Hotel Mesra Internasional Samarinda,  Kamis (6/8).

Dwi  Nugroho mengatakan, permasalahan muncul ketika daerah juga membuat perda tentang kawasan tanpa rokok yang tidak mengacu pada PP Nomor 109/2012 tersebut, sehingga perda-perda yang  dibuat tersebut terkadang  bertentangan dengan PP Nomor 109.

"Karena itulah diperlukan harmonisasi agar Perda yang dihasilkan tidak  bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.

Dwi Nugroho,  juga berharap agar hasil penelitian  Fakultas Hukum Universitas Borobudur dapat disosialisasikan dengan baik, serta dapat dijadikan  bahan pembanding  daerah dalam membuat perda agar sesuai dengan PP 109/2012.

"Begitu pula dengan gagasan dan  masukan yang muncul pada  pelaksanaan FGD ini, akan dapat menjadi masukan penting dalam rangka perbaikan proses pembuatan perda selanjutnya," kata Dwi Nugroho.   

Sebelumnya, Rektor UWGM, Prof Abd Rachim dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan dari pelaksaanaan FGD adalah memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyelenggaraan kawasan tanpa rokok yang di atur dalam peraturan daerah. 

"Selain itu juga membantu pemerintah daerah dalam rangka membuat peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok agar harmonis dengan PP Nomor 109  Tahun 2012," kata Abd Rachim.(mar/sul/es/hmsprov)

//Foto: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah  Provinsi Kaltim Prof  Dwi Nugroho Hidayanto (tengah) menerima cinderamata dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof Dr Faisal Santiago. (umar/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Government Public Relation