Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Gubernur : Jangan Merokok Sembarangan
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan selain Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Kaltim juga telah mengesahkan Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Perda ini harus terus dikawal agar pelaksanaannya konsisten. Dengan adanya Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok tentu diharapkan masyarakat, khususnya para pelajar dapat terhindar dari bahaya bagi perokok pasif. Perda ini tentu juga mengatur ruang mana saja yang boleh dan tidak boleh merokok. "Saya imbau masyarakat untuk tidak merokok sembarangan. Merokoklah pada tempat yang sudah di tentukan, " kata Awang Faroek Ishak, Senin (27/11).
Gubernur juga mengingatkan kepada pegawai di lingkup Pemprov Kaltim agar melaksanakan Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok dengan tidak merokok di dalam kantor sambil bekerja. Aktifitas tersebut harus segera dihentikan, karena selain mengganggu pegawai lainnya, rokok juga dapat menggaggu kesehatan, "Oleh karena itu, mari kita menjalani hidup ini dengan jiwa yang sehat, dengan tidak meracuni diri sendiri dengan merokok. Apalagi pegawai, saya harapkan pada saat pensiun nanti tidak ada yang sakit, maka dari itu mulai sekarang kita harus melaksanakan gerakan hidup sehat," pesan Awang.
Lanjut dikatakan, Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok harus dilaksanakan secara konsisten, sebagai upaya dan menjadi bagian untuk menghormati hak bagi individu untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari bahaya zat yang terkandung di dalam rokok. "Pemprov Kaltim melalui dinas terkait harus bisa melaksanakannya secara kontinyu dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak merokok sembarangan. Merokoklah pada tempat-tempat yang sudah ditentukan," tegas Awang lagi.
Menurutnya, larangan merokok di kawasan tertentu sudah jelas dan terus disosialisasikan, seperti di lingkungan instansi pemerintahan, rumah sakit, kawasan pendidikkan, tempat ibadah, sarana publik dan lainnya. "Kepada Dinas Kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota harus terus menyosialisasikan Perda Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok ini, khususnya kepada para pelajar," tutup Awang. (mar/sul/ri/humasprov)
10 Mei 2021 Jam 23:30:32
Sosialisasi Masyarakat
04 Maret 2021 Jam 16:22:41
Sosialisasi Masyarakat
05 Mei 2021 Jam 20:58:19
Sosialisasi Masyarakat
05 Februari 2021 Jam 23:11:31
Sosialisasi Masyarakat
15 Juli 2021 Jam 22:38:04
Sosialisasi Masyarakat
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
24 Oktober 2018 Jam 20:46:13
Pemerintahan
15 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 Januari 2022 Jam 21:37:35
Administrasi Pembangunan
24 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
23 September 2013 Jam 00:00:00
Sosial