Kalimantan Timur
Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Gubernur : Jangan Merokok Sembarangan

Kaltim sudah memiliki Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Termasuk tidak ada lagi asap rokok di ruang-ruang kerja kantor pemerintahan. (dok/humasprov kaltim)

Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Gubernur : Jangan Merokok Sembarangan 

 

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan selain Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Kaltim juga telah mengesahkan Perda  Kawasan Sehat Tanpa Rokok.  Perda ini harus terus dikawal agar pelaksanaannya konsisten. Dengan adanya Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok tentu diharapkan masyarakat, khususnya para pelajar  dapat  terhindar dari bahaya bagi perokok pasif. Perda ini tentu juga mengatur ruang mana saja yang boleh dan tidak boleh merokok. "Saya imbau masyarakat untuk tidak merokok sembarangan. Merokoklah pada tempat yang sudah di tentukan, " kata Awang Faroek Ishak, Senin (27/11).

 

Gubernur juga mengingatkan kepada pegawai di lingkup Pemprov Kaltim agar melaksanakan Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok dengan tidak merokok di dalam kantor sambil bekerja. Aktifitas  tersebut harus segera dihentikan, karena selain mengganggu pegawai lainnya, rokok juga dapat menggaggu kesehatan, "Oleh karena itu, mari kita menjalani hidup ini dengan jiwa yang sehat, dengan tidak meracuni diri sendiri dengan merokok. Apalagi pegawai, saya harapkan pada saat pensiun nanti tidak ada yang sakit, maka dari itu mulai sekarang kita harus melaksanakan gerakan hidup sehat," pesan Awang.

 

Lanjut dikatakan, Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok harus dilaksanakan secara konsisten, sebagai upaya  dan  menjadi bagian untuk  menghormati hak bagi individu untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari bahaya zat yang terkandung di dalam rokok. "Pemprov Kaltim melalui dinas terkait harus  bisa  melaksanakannya  secara kontinyu dengan  cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak merokok sembarangan. Merokoklah pada tempat-tempat yang sudah ditentukan," tegas Awang lagi.

 

Menurutnya, larangan merokok di kawasan tertentu sudah jelas dan terus disosialisasikan, seperti di lingkungan instansi pemerintahan, rumah sakit, kawasan pendidikkan, tempat ibadah, sarana publik dan lainnya. "Kepada  Dinas Kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota harus  terus menyosialisasikan  Perda Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok ini, khususnya kepada para pelajar," tutup Awang. (mar/sul/ri/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation