Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Gubernur : Jangan Merokok Sembarangan
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan selain Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Kaltim juga telah mengesahkan Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Perda ini harus terus dikawal agar pelaksanaannya konsisten. Dengan adanya Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok tentu diharapkan masyarakat, khususnya para pelajar dapat terhindar dari bahaya bagi perokok pasif. Perda ini tentu juga mengatur ruang mana saja yang boleh dan tidak boleh merokok. "Saya imbau masyarakat untuk tidak merokok sembarangan. Merokoklah pada tempat yang sudah di tentukan, " kata Awang Faroek Ishak, Senin (27/11).
Gubernur juga mengingatkan kepada pegawai di lingkup Pemprov Kaltim agar melaksanakan Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok dengan tidak merokok di dalam kantor sambil bekerja. Aktifitas tersebut harus segera dihentikan, karena selain mengganggu pegawai lainnya, rokok juga dapat menggaggu kesehatan, "Oleh karena itu, mari kita menjalani hidup ini dengan jiwa yang sehat, dengan tidak meracuni diri sendiri dengan merokok. Apalagi pegawai, saya harapkan pada saat pensiun nanti tidak ada yang sakit, maka dari itu mulai sekarang kita harus melaksanakan gerakan hidup sehat," pesan Awang.
Lanjut dikatakan, Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok harus dilaksanakan secara konsisten, sebagai upaya dan menjadi bagian untuk menghormati hak bagi individu untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari bahaya zat yang terkandung di dalam rokok. "Pemprov Kaltim melalui dinas terkait harus bisa melaksanakannya secara kontinyu dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak merokok sembarangan. Merokoklah pada tempat-tempat yang sudah ditentukan," tegas Awang lagi.
Menurutnya, larangan merokok di kawasan tertentu sudah jelas dan terus disosialisasikan, seperti di lingkungan instansi pemerintahan, rumah sakit, kawasan pendidikkan, tempat ibadah, sarana publik dan lainnya. "Kepada Dinas Kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota harus terus menyosialisasikan Perda Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok ini, khususnya kepada para pelajar," tutup Awang. (mar/sul/ri/humasprov)
05 Juli 2017 Jam 07:54:51
Sosialisasi Masyarakat
27 Desember 2021 Jam 08:29:28
Sosialisasi Masyarakat
15 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat
02 November 2017 Jam 11:58:08
Sosialisasi Masyarakat
21 Juni 2020 Jam 22:00:12
Sosialisasi Masyarakat
24 Juli 2017 Jam 07:57:35
Sosialisasi Masyarakat
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
23 September 2021 Jam 22:14:47
Pemerintahan
17 Agustus 2020 Jam 23:17:37
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 Maret 2020 Jam 09:29:39
Berita Acara
30 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Maret 2019 Jam 21:18:50
Kegiatan Silaturahmi