SAMARINDA - Raperda Ketenagalistrikan telah ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (26/5). Raperda yang disahkan ini salah satunya bertujuan untuk mendukung ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan berkualitas.
"Pemprov Kaltim mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kaltim atas disetujuinya Raperda Ketenagalistrikan menjadi Perda. Hal ini menunjukkan dukungan positif dan kepedulian DPRD Kaltim dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kaltim," kata Asisten Ekonomi Pembangunan Sekprov Kaltim H Ichwansyah saat mewakili Gubernur Kaltim dalam pandangan terhadap penetapan Perda Ketenagalistrikan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim Kaltim.
Menurutnya, Perda Ketenagalistrikan sangat diperlukan bagi Kaltim karena permasalahan listrik masih terjadi di Kaltim. Apalagi, Kaltim memiliki sumber daya alam (SDA) yang berlimpah dan wilayah yang luas. Sehingga, hal ini mendorong pemerintah untuk mengembangkan ketenagalistrikan di Kaltim agar bisa menyediakan listrik secara lebih luas.
"Selain itu, listrik bisa juga dijadikan sebagai suatu bidang usaha yang bisa menyumbang pendapatan daerah bagi kaltim," tambah Ichwansyah.
Setelah ditetapkannya peraturan daerah ini, diharapkan semakin terbuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membentuk badan usaha penyedia jasa listrik termasuk untuk bekerja sama dengan kalangan swasta. Dengan demikian, diharapkan kebutuhan listrik di Kaltim akan lebih cepat tercukupi.
"Pemenuhan pasokan listrik di wilayah Kaltim masih sangat minim ketimbang kebutuhan masyarakat. Banyak warga di daerah pedesaan dan pedalaman yang belum menikmati listrik. Tak hanya itu, di wilayah perkotaan pun masih banyak keluhan masyarakat terhadap kebijakan pemadaman bergilir. Sehingga, dengan adanya Perda ini nantinya persoalan listrik di Kaltim akan lebih tercukupi," tambah Ichwansyah.
Diakuinya, bahwa kepuasan masyarakat atas jasa kelistrikan di Kaltim masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, perlu diatur kewenangan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tenaga usaha ketenagalistrikan.
"Tentunya kita semua berharap Perda Ketenagalistrikan ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat dan dapat meningkatkan pendapatan daerah di Kaltim," katanya. (rus/sul/es/humasprov)
17 November 2017 Jam 09:49:48
Energi dan Sumber Daya Mineral
07 Februari 2020 Jam 21:21:03
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 Desember 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
09 Mei 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
16 September 2018 Jam 18:49:54
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 Maret 2019 Jam 23:18:30
Energi dan Sumber Daya Mineral
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
18 Juni 2013 Jam 00:00:00
Sosial
16 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Juli 2020 Jam 22:13:39
Hari Nasional
28 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
17 Februari 2016 Jam 00:00:00
Penanaman Modal