Kalimantan Timur
Perda Ketenagalistrikan ditetapkan

 SAMARINDA - Raperda Ketenagalistrikan telah ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (26/5). Raperda yang disahkan ini salah satunya bertujuan untuk mendukung ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan berkualitas.

"Pemprov Kaltim mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kaltim atas disetujuinya Raperda Ketenagalistrikan menjadi Perda. Hal ini menunjukkan dukungan  positif dan kepedulian DPRD Kaltim dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kaltim," kata Asisten Ekonomi Pembangunan Sekprov Kaltim H Ichwansyah saat  mewakili Gubernur Kaltim dalam pandangan terhadap penetapan Perda Ketenagalistrikan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim Kaltim.

Menurutnya, Perda Ketenagalistrikan sangat diperlukan bagi Kaltim karena permasalahan listrik masih terjadi di Kaltim. Apalagi, Kaltim memiliki sumber daya alam (SDA) yang berlimpah dan wilayah yang luas. Sehingga, hal ini mendorong pemerintah untuk mengembangkan ketenagalistrikan di Kaltim agar bisa menyediakan listrik secara lebih luas.

"Selain itu, listrik bisa juga dijadikan sebagai suatu bidang usaha yang bisa menyumbang pendapatan daerah bagi kaltim," tambah Ichwansyah. 

Setelah ditetapkannya peraturan daerah ini, diharapkan semakin terbuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membentuk badan usaha penyedia jasa listrik termasuk untuk bekerja sama dengan  kalangan swasta. Dengan demikian, diharapkan kebutuhan listrik di Kaltim akan lebih cepat tercukupi.

"Pemenuhan pasokan listrik di wilayah Kaltim masih sangat minim ketimbang kebutuhan masyarakat. Banyak warga di daerah pedesaan dan pedalaman yang belum menikmati listrik. Tak hanya itu, di wilayah perkotaan pun masih banyak keluhan masyarakat terhadap kebijakan pemadaman bergilir. Sehingga, dengan adanya Perda ini nantinya persoalan listrik di Kaltim akan lebih tercukupi," tambah Ichwansyah.

Diakuinya, bahwa kepuasan masyarakat atas jasa kelistrikan di Kaltim masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, perlu diatur  kewenangan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tenaga usaha ketenagalistrikan.

"Tentunya kita semua berharap Perda Ketenagalistrikan ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat dan dapat meningkatkan pendapatan daerah di Kaltim," katanya. (rus/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation