Kalimantan Timur
Perda MMP Diminta Direvisi

Rusmadi (kedua dari kiri) bersama Ketua DPRD kaltim H Syahrun dan Pimpinan DPRD lainnua usai Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim. (masdiansyah/humasprov kalotim).

 

Perda MMP Diminta Direvisi 

 

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama (MPP) Kaltim. Usulan perubahan atau revisi terhadap Perda MMP itu disampaikan Sekretaris Provinsi Kaltim Dr H Rusmadi pada Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim di Gedung DPRD Karangpaci, Selasa (14/11).

 

Menurut dia, revisi tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan wilayah kerja Mahakam (Blok Mahakam) dengan pola participating interest (PI) 10 persen. “Pengelolaan wilayah kerja Mahakam ini pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan sumbangan penerimaan negara dan devisa negara maupun PAD bagi daerah,” katanya.

 

Rusmadi menjelaskan materi muatan revisi perda tentang perubahan kedua atas Perda Kaltim Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP Kaltim mencakup perubahan dan penambahan terhadap beberapa ketentuan dalam peraturan daerah. Yakni, beberapa pasal yang diubah dan atau ditambahkan seperti ketentuan pasal 8 ayat 1 dan 2 Perda 11/2019 diubah.

 

Dengan alasan pengangkatan dan pemberhentian karyawan diatur sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan PT MMP Kaltim. Selain itu, ketentuan pasal 10 ayat 1 sampai ayat 4 diubah dengan alasan sesuai ketentuan peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016 pasal 3 huruf A angka 2. Dimana lanjutnya, Pemprov Kaltim akan mengambil alih saham pusat Koperasi Korps Pegawai Republik Indonesia  Provinsi Kaltim pada PT MMP Kaltim.

 

Sebab ujar Rusmadi, koperasi adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang meningkatkan diri namun tidak masuk dalam kategori terafiliasi dengan pemerintah daerah. “Kondisi atau isi Perda inilah yang perlu direvisi terutama dalam persiapan PT MMP sebagai perusda atau BUMD yang akan terlibat dalam pengelolaan Blok Mahakam,” jelasnya. 

 

Sebagaimana diketahui pada Januari 2018 pengelolaan wilayah kerja Mahakam akan diserahkan kepada PT. Pertamina dan Pemprov Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara mendapatkan kesempatan terlibat dalam alih kelola blok migas potensial itu. Perubahan Perda mengacu pada Permen ESDM  Nomor 37/2016 tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10 persen pada wilayah kerja migas khususnya pasal 3 huruf A angkan 2 tentang kepemilikan modal.

 

Karenanya, keterlibatan BUMD (PT MMP) dalam pengembangan dan pengelolaan usaha di bidang migas cukup strategis. Mengingat potensi migas di wilayah Kaltim cukup besar namun dalam pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan ketentuan peraturan lainnya. Berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 15/2015 tentang pengelolaan wilayah kerja yang kerjasamanya mengacu pada pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. “Baik yang baru pertama kali akan diproduksi maupun yang akan berakhir kontrak kerjasamanya wajib menawarkan PI maksimum 10 persen kepada BUMD sampai tahun 2020 wilayah kerja (WK) migas,” ungkapnya.

 

Di Kaltim terdapat WK Bontang Salamander Energy, WK Rapak dan WK Ganal sedangkan WK migas yang berakhir kontrak kerjasamanya yaitu WK Mahakam, WK Sanga-Sanga, WK East Kalimantan, WK Ataka, WK Tengah dan WK Makassar Strike. PT MMP Kaltim sebagai wakil pemerintah provinsi Kaltim dalam pengelolaan Mahakam dengan PI 10 persen kepemilikan modalnya perlu penyesuaian. 

 

Permen ESDM  No 37/2016 menyebutkan bentuk BUMD berupa PT yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah. Sementara kepemilikan saham PT MMP berdasarkan Perda  11/2009 sebesar 99,75 persen dimiliki Pemprov Kaltim dan  sekitar 0,25 persen dimiliki oleh Koperasi Pegawai Negeri Provinsi Kaltim.

 

Selain itu, berdasarkan surat Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Nomor 5955/06/SJH/2017 tanggal 1 Agustus 2017 perihal penjelasan terkait afiliasi sesuai dengan Permen ESDM dan kepemilikan saham koperasi. “Koperasi tidak masuk dalam kategori terafiliasi dengan pemerintah daerah. Karena itu pemprov akan mengambil alih saham koperasi pada PT MMP,” ujar Rusmadi. (yans/sul/ri/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation