Perda Perpusatakaan Beri Jaminan Pelayanan
SAMARINDA - Pemprov dan DPRD Kaltim berupaya menuntaskan penyusunan regulasi yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Kehadiran regulasi yang disusun dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian atau jaminan pelayanan bagi masyarakat dan penyelenggara perpustakaan.
"Kami memberikan apresiasi dan sangat sependapat dengan fraksi-fraksi di DPRD Kaltim yang sudah memberikan tanggapan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Kaltim. Pemerintah daerah wajib mengelola perpusatakaan di daerah masing-masing, tidak terkecuali bagi instansi pemerintah dan swasta, serta lembaga pendidikan," kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP pada penyampaian jawaban Pemprov Kaltim terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Perpustakaan pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (18/5).
Mukmin menjelaskan, hingga saat ini sembilan kabupaten dan kota di Kaltim telah membentuk badan atau kantor perpustakaan umum. Sementara satu kabupaten yakni Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) masih dalam proses supervisi dan advokasi.
"Pemerintah daerah memahami dan menyadari keberadaan perpustakaan di lembaga atau instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota belum berkembang sesuai harapan dan amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sebab hingga 2014 lalu, jumlah perpustakaan kita masih sekitar 83 unit," lanjut Wagub.
Walaupun demikian kata Mukmin, pemerintah daerah akan terus mendorong instansi pemerintah untuk mendirikan unit perpustakaan agar mampu menjadi sumber informasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat yang membutuhkan. Diakui pula, hingga saat ini kuantitas dan kualitas tenaga pengelola perpustakaan di Kaltim belum memenuhi standar nasional perpustakaan.
Ditambahkan, untuk menutupi tenaga fungsional perpustakaan di Kaltim, pemerintah daerah secara berkala melaksanakan pelatihan tenaga pengelola perpustakaan dengan pola 110 jam dengan alumni pendidikan rata-rata 35 orang pertahun.
"Dalam upaya memenuhi standar nasional koleksi perpustakaan, Pemprov Kaltim secara berkesinambungan dilakukan proses akuisisi bahan perpustakaan melalui cara pembelian menggunakan dana APBD Kaltim, " tandasnya.
Mukmin mengatakan dalam penerapan teknologi informasi di perpustakaan, pemerintah daerah sependapat dengan beberapa fraksi-fraksi di DPRD Kaltim yang mengharapkan agar semua penyelenggara perpustakaan, khususnya Badan Perpustakaan Provinsi Kaltim mampu memberikan jasa layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi.
"Karena itu, Badan Perpustakaan secara berkesinambungan harus terus melakukan inovasi layanan perpustakaan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi," kata Mukmin. (mar/sul/es/hmsprov)
////FOTO : HM Mukmin Faisyal HP
25 Maret 2019 Jam 09:06:04
Pendidikan
02 September 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
03 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
18 Maret 2019 Jam 19:07:57
Pendidikan
18 November 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
24 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
09 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 Desember 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
07 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Maret 2021 Jam 17:13:50
Kesehatan