Kalimantan Timur
Perda Perpusatakaan Beri Jaminan Pelayanan

Perda Perpusatakaan Beri Jaminan Pelayanan

 

SAMARINDA - Pemprov dan DPRD Kaltim berupaya menuntaskan penyusunan regulasi yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Kehadiran regulasi yang disusun dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian atau jaminan pelayanan bagi masyarakat dan penyelenggara perpustakaan.

"Kami memberikan apresiasi dan  sangat sependapat dengan fraksi-fraksi di DPRD Kaltim yang sudah memberikan tanggapan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Kaltim. Pemerintah daerah wajib mengelola perpusatakaan di daerah masing-masing, tidak terkecuali bagi instansi pemerintah dan swasta, serta lembaga pendidikan," kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP pada penyampaian jawaban Pemprov Kaltim terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Perpustakaan pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (18/5).

Mukmin menjelaskan, hingga saat ini sembilan kabupaten dan kota di Kaltim telah membentuk badan atau kantor perpustakaan umum. Sementara satu kabupaten yakni Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) masih dalam proses supervisi dan advokasi.

"Pemerintah daerah  memahami dan menyadari keberadaan perpustakaan di lembaga atau instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota belum berkembang sesuai harapan dan amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sebab  hingga 2014 lalu, jumlah perpustakaan kita masih sekitar 83 unit," lanjut Wagub.

Walaupun demikian kata Mukmin, pemerintah daerah akan terus mendorong instansi pemerintah untuk mendirikan unit perpustakaan agar mampu menjadi sumber informasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat yang membutuhkan.   Diakui pula, hingga saat  ini kuantitas dan kualitas tenaga pengelola perpustakaan di Kaltim belum memenuhi standar nasional perpustakaan.

Ditambahkan, untuk menutupi tenaga fungsional perpustakaan di Kaltim, pemerintah daerah secara berkala melaksanakan pelatihan  tenaga pengelola  perpustakaan  dengan pola 110 jam dengan alumni pendidikan rata-rata 35 orang pertahun.

"Dalam upaya memenuhi standar nasional koleksi perpustakaan, Pemprov Kaltim secara berkesinambungan dilakukan proses akuisisi bahan perpustakaan melalui cara pembelian menggunakan dana APBD Kaltim, " tandasnya.

Mukmin mengatakan dalam penerapan teknologi informasi di perpustakaan, pemerintah daerah sependapat dengan beberapa fraksi-fraksi di DPRD Kaltim yang mengharapkan agar semua penyelenggara perpustakaan, khususnya Badan Perpustakaan Provinsi Kaltim mampu memberikan  jasa layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi. 

"Karena itu, Badan Perpustakaan secara berkesinambungan  harus terus melakukan inovasi layanan perpustakaan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi," kata Mukmin. (mar/sul/es/hmsprov)  

////FOTO : HM Mukmin Faisyal HP

Berita Terkait
Government Public Relation