Perda Pertambangan Wajib Akomodir HAP
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kaltim dan Kota Samarinda melakukan analisis terhadap peraturan daerah (perda) pertambangan yang disusun Pemkot Samarinda bersama lembaga legislatif.
Analisis atau kajian yang dilakukan tersebut menurut Kepala BPPKB Kaltim Hj Ardiningsih, sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Perempuan (HAP) dan anak dalam kegiatan usaha pertambangan di Kota Samarinda.
“Kami bersama GIZ melakukan kajian kebijakan yang memadukan prespektif HAP dan analisis gender terkait perempuan dan kebijakan pertambangan di Kota Samarinda. Upaya ini dinilai lembaga internasional sebagai terobosan yang baik,” kata Ardiningsih, Jumat (2/1).
Dalam praktek kegiatan usaha tambang khususnya batubara di Kota Samarinda, ujar Ardingsih, terdapat beberapa bukti yang mengindikasikan atau mengarah pada terjadinya pelanggaran hak asasi perempuan dan anak.
Kondisi ini dapat dilihat dengan meningkatnya penyakit-penyakit terkait dengan kehamilan ibu dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Diantaranya, bayi meninggal dalam kandungan, anak autis dan bayi hydrocephalus terkait pencemaran limbah industri tambang.
Selain itu, selama 2011 hingga saat ini tercatat ada enam anak meninggal dunia karena terperosok ke dalam kolam yang merupakan sisa dari aktivitas pertambangan batubara yang ternyata belum direklamasi sebagai tanggungjawab dan kewajiban pemilik usaha tambang.
Karenanya, dari hasil kajian diketahui bahwa praktek kegiatan usaha pertambangan termasuk di seluruh dunia baik di negara maju maupun negara berkembang sangat rentan terhadap pelanggaran hak asasi perempuan dan anak.
“Hak-hak yang dilanggar terkait diskriminasi gender dalam ketenagakerjaan, kesehatan reproduksi, keberdayaan dalam kegiatan ekonomi, kekerasan seksual dan gender, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan keselamatan anak,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh lanjut Ardiningsih, usaha pertambangan tidak memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Samarinda termasuk dalam penyerapan tenaga kerja bahkan menambah beban APBD kota dalam pencegahan dan penggulangan banjir.
“Kajian yang kami lakukan bekerjasama dengan proyek strengthening women’s rights (SWR) GIZ telah dipresentasikan di Kementerian PP dan PA. Diharapkan kajian ini menjadi acuan bagi Perda Pertambangan Kota Samarinda, sehingga memberikan kontribusi bagi daerah serta membaiknya kualitas hidup keluarga dan masyarakat,” harap Ardiningsih. (yans/sul/hmsprov)
03 November 2015 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
27 September 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 Maret 2019 Jam 23:18:30
Energi dan Sumber Daya Mineral
07 Februari 2020 Jam 21:21:03
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 Maret 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
17 Februari 2021 Jam 08:50:26
Energi dan Sumber Daya Mineral
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
02 Januari 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
09 Oktober 2019 Jam 19:57:35
Lingkungan Hidup
13 September 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
27 Maret 2020 Jam 20:18:42
Berita Acara