Kalimantan Timur
Perda Pertambangan Wajib Akomodir HAP

Perda Pertambangan Wajib Akomodir HAP

 

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kaltim dan Kota Samarinda melakukan analisis terhadap peraturan daerah (perda) pertambangan yang disusun Pemkot Samarinda bersama lembaga legislatif.

Analisis atau kajian yang dilakukan tersebut menurut Kepala BPPKB Kaltim Hj Ardiningsih, sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Perempuan (HAP) dan anak dalam kegiatan usaha pertambangan di Kota Samarinda. 

“Kami bersama GIZ melakukan kajian kebijakan yang memadukan prespektif HAP dan analisis gender terkait perempuan dan kebijakan pertambangan di Kota Samarinda. Upaya ini dinilai lembaga internasional sebagai terobosan yang baik,” kata Ardiningsih, Jumat (2/1).

Dalam praktek kegiatan usaha tambang khususnya batubara di Kota Samarinda, ujar Ardingsih, terdapat beberapa bukti yang mengindikasikan atau mengarah pada terjadinya pelanggaran hak asasi perempuan dan anak.

Kondisi ini dapat dilihat dengan meningkatnya penyakit-penyakit terkait dengan kehamilan ibu dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Diantaranya, bayi meninggal dalam kandungan, anak autis dan bayi hydrocephalus terkait pencemaran limbah industri tambang.

Selain itu, selama 2011 hingga saat ini tercatat ada enam anak meninggal dunia karena terperosok ke dalam kolam yang merupakan sisa dari aktivitas pertambangan batubara yang ternyata belum direklamasi sebagai tanggungjawab dan  kewajiban pemilik usaha tambang.

Karenanya, dari hasil kajian diketahui bahwa praktek kegiatan usaha pertambangan termasuk di seluruh dunia  baik di negara maju maupun negara berkembang sangat rentan terhadap pelanggaran hak asasi perempuan dan anak.

“Hak-hak yang dilanggar terkait diskriminasi gender dalam ketenagakerjaan, kesehatan reproduksi, keberdayaan dalam kegiatan ekonomi, kekerasan seksual dan gender, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan keselamatan anak,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh lanjut Ardiningsih, usaha pertambangan tidak memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Samarinda termasuk dalam penyerapan tenaga kerja bahkan menambah beban APBD kota dalam pencegahan dan penggulangan banjir.

“Kajian yang kami lakukan bekerjasama dengan proyek strengthening women’s rights (SWR) GIZ  telah dipresentasikan di Kementerian PP dan PA. Diharapkan kajian ini menjadi acuan bagi Perda Pertambangan Kota Samarinda, sehingga memberikan kontribusi bagi daerah serta membaiknya kualitas hidup keluarga dan masyarakat,” harap Ardiningsih. (yans/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation