Kalimantan Timur
Perda PMKS untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang akan segera disahkan merupakan upaya untuk mendorong dan memperkuat peran pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Salah satu poin dalam raperda itu membahas terkait gelandangan dan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal). Kami berupaya membangun kesadaran bersama bahwa masa depan bangsa dan negara itu tergantung kepada kualitas hidup anak dan generasi muda, termasuk mereka yang saat ini ada di jalanan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Yudha Pranoto, belum lama ini.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penertiban gepeng dan anjal di Kaltim jumlahnya mengalami penurunan pada 2015. Dari 133 pada 2014 menjadi 80 gepeng dan anjal pada 2015.

"Memang mengalami penurunan. Namun, dalam perkembangannya gepeng dan anjal ini akan memberi peluang munculnya gangguan keamanan dan ketertiban yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas dan menganggu proses pembangunan," kata Yudha.

Setelah disahkan, Perda tentang PMKS akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan peran semua pihak berpartisipasi dalam upaya penertiban ini. 

Yudha menjelaskan, peran Badan Kesbangpol dalam upaya penanganan permasalahan anjal dilakukan diantaranya dengan memfasilitasi pelibatan peran serta masyarakat dalam penanganan masalah anak jalanan melalui persetujuan semua pihak baik keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi profesional, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial maupun lembaga kesejahteraan sosial lainnya.

"Terkait anjal ini, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan terhadap anak dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan," katanya. (rus/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation