Kalimantan Timur
Perda Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis Ditetapkan

SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis telah ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kaltim, Kamis (26/5) pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Penetapan ini diharapkan dapat mengurangi laju kerusakan hutan serta mengembalikan kesuburan pada lahan-lahan kritis. 

Asisten Ekonomi Pembangunan Setdaprov Kaltim H Ichwansyah menyampaikan bahwa Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di daerah.

"Selain itu juga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman akibat kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan hidup dan membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya rehabilitasi hutan dan lahan kritis serta mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan kesuburan lahan," katanya.

Ichwansyah menjelaskan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan kritis adalah merupakan upaya yang sangat strategis dalam memulihkan dan memperbaiki kondisi ekosistem hutan dan lahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan penurunan emisi gas rumah kaca berbasis hutan dan lahan. 

Diakuinya, bahwa permasalahan pokok yang dihadapi dalam pengelolaan hutan dan lahan kritis diantaranya yakni penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan tingginya alih fungsi lahan menjadi pertambangan dan perkebunan.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2015, jumlah luasan lahan kritis di Kaltim mencapai 7.759.369 hektar dengan rincian di dalam kawasan hutan seluas 5.413.251,47 hektar dan di luar kawasan hutan seluas 2.362.176,62 hektar. Dengan kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan jika dilihat wilayah administratif Kaltim dengan luasan sekitar 12.726.445 hektar.

"Raperda ini diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengurangi kerusakan hutan di Kaltim," katanya. (rus/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation