Kalimantan Timur
Perda RTRW Kutai Kartanegara Terbit

ist

SAMARINDA – Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033.

 

"Revisi RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Encek Ahmad Rafiddin Rizal saat Rapat Validasi KLHS RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021 – 2041 di Ruang Rapat Adipura, Rabu (22/9/2021).

 

Dijelaskan, kebijakan nasional tentang pemindahan ibu kota negara ke wilayah sekitar Kutai Kartanegara memiliki dampak perubahan dinamika pembangungan ke depan.

 

Karenanya, wilayah Kukar terimbas dinamika pembangunan calon ibu kota baru, dimana kabupaten ini sebagai wilayah hinterlandnya.

 

Selain itu, penyempurnaan materi RTRW, berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP), dimana terdapat 11 isu pembangunan berkelanjutan (PB) prioritas dalam kajian pengaruh KRP terhadap isu PB prioritas.

 

Yaitu potensi bencana alam tinggi, alih fungsi lahan, kerusakan hutan lahan, kegiatan kawasan pertambangan, pengelolaan sampah limbah B3 yang belum tertangani, serta pengelolaan air limbah domestik yang menyebabkan pencemaran.

 

Juga, sarana prasarana umum yang masih belum memadai, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perubahan lingkungan sekitar perairan pesisir dan danau, sarana prasarana air minum dan sanitasi yang terbatas, serta potensi pengembangan dan pengelolaan pariwisata.

 

Terdapat beberapa Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) yang menjadi prioritas untuk dilakukan kajian dalam muatan KLHS, yaitu aspek rencana dari 21 jenis rencana pola ruang.

 

"Hanya 10 rencana pola ruang yang berdampak pada lingkungan hidup, sedangkan dalam aspek program, dari total 334 program, maka didapatkan 64 program yang berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan hidup," jelasnya.

 

Dari 64 program yang berpotensi memberikan dampak, melalui uji silang dengan isu PB prioritas didapat hasil bahwa 37 program memiliki dampak prioritas, 18 KRP dari perwujudan rencana struktur ruang dan 19 KRP dari perwujudan pola ruang.

 

Sementara dokumen KLHS RTRW Kutai Kartanegara mendapat saran dan masukan untuk perbaikan dari Tim Validasi KLHS RTRW/Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota Tahun 2021, melibatkan perangkat daerah terkait, dan akademisi melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 660.2/K.74/2021, tanggal 23 Februari 2021.(yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation