Kalimantan Timur
Perda Transmigrasi dan Masyarakat Hukum Adat Disahkan

Perda Transmigrasi dan Masyarakat Hukum Adat Disahkan

SAMARINDA – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Transmigrasi dan Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang merupakan raperda inisiatif DPRD Kaltim disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Pemerintah provinsi (pemprov) Kaltim melalui Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal menyambut baik pengesahan kedua raperda inisiatif dewan itu. Menurut dia, pengesahan itu sebagai dukungan dewan terhadap pembangunan daerah. 

Apresiasi Pemprov itu disam

paikan Wagub Mukmin Faisyal saat mewakili Gubernur Kaltim pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kaltim Karang Paci, Jumat (7/8).

“Pengesahan kedua raperda itu merupakan bentuk dukungan sekaligus kepedulian dewan terhadap upaya peningkatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Utamanya, bidang ketransmigrasian dan pengaturan masyarakat hukum adat,” kata Mukmin Faisyal.

Dijelaskannya, pelaksanaan pembangunan transmigrasi selama ini telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan wilayah dan pertumbuhan Kaltim, baik peningkatan produksi maupun terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Diantaranya, pelaksanaan transmigrasi telah berhasil mendorong pemekaran wilayah administrasi baik desa, kecamatan maupun kabupaten dan kota bahkan provinsi.

Pembangunan transmigrasi juga berdampak positif dengan terbukanya aksesibilitas antarkabupaten dan kota karena dibangun dan dikembangkan prasarana dan sarana pemukiman transmigrasi di berbagai daerah. 

Selain itu, perda yang telah disahkan akan menjadi landasan bagi Gubernur dan SKPD terkait dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang ketransmigrasian yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim.

Sementara itu, Perda perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) secara jelas telah mengatur mengenai mekanisme pengakuan dan perlindungan MHA. Diantaranya, identifikasi, verifikasi dan validasi hingga penetapan MHA oleh bupati/walikota.

“Dengan adanya mekanisme itu, maka pengakuan dan perlindungan MHA dilakukan secara cermat dan transparan. Utamanya dapat mengembangkan norma, standar, prosedur dan kriteria MHA sesuai dengan adat yang berlaku di suatu wilayah,” jelas Mukmin Faisyal.

Wagub berharap penetapan Perda Perlindungan MHA akan menjadi landasan hukum dalam pengembangan nilai-nilai sosial dan budaya adat demi terwujudnya masyarakat Kaltim yang maju dan sejahtera dalam bingkai NKRI.

Rapat paripurna ke-18 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun dan dihadiri 28 anggota dengan agenda pengesahan revisi jadwal kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2015.

Penyampaian laporan akhir Pansus Pembahas Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Juga, agenda Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda menjadi Perda dan pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Penetapan Perda. Tampak hadir beberapa staf ahli Gubernur Kaltim dan pimpinan SKPD lingkup Pemprov Kaltim. (yans/sul/adv)

Foto : Wagub Mukmin Faisyal berdiskusi dengan beberapa Anggota DPRD Kaltim usai pengesahan dua perda pada Rapat Paripurna ke-18. (masdiansyah/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation