Perda Transmigrasi dan Masyarakat Hukum Adat Disahkan
SAMARINDA – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Transmigrasi dan Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang merupakan raperda inisiatif DPRD Kaltim disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Pemerintah provinsi (pemprov) Kaltim melalui Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal menyambut baik pengesahan kedua raperda inisiatif dewan itu. Menurut dia, pengesahan itu sebagai dukungan dewan terhadap pembangunan daerah.
Apresiasi Pemprov itu disam
paikan Wagub Mukmin Faisyal saat mewakili Gubernur Kaltim pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kaltim Karang Paci, Jumat (7/8).
“Pengesahan kedua raperda itu merupakan bentuk dukungan sekaligus kepedulian dewan terhadap upaya peningkatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Utamanya, bidang ketransmigrasian dan pengaturan masyarakat hukum adat,” kata Mukmin Faisyal.
Dijelaskannya, pelaksanaan pembangunan transmigrasi selama ini telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan wilayah dan pertumbuhan Kaltim, baik peningkatan produksi maupun terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Diantaranya, pelaksanaan transmigrasi telah berhasil mendorong pemekaran wilayah administrasi baik desa, kecamatan maupun kabupaten dan kota bahkan provinsi.
Pembangunan transmigrasi juga berdampak positif dengan terbukanya aksesibilitas antarkabupaten dan kota karena dibangun dan dikembangkan prasarana dan sarana pemukiman transmigrasi di berbagai daerah.
Selain itu, perda yang telah disahkan akan menjadi landasan bagi Gubernur dan SKPD terkait dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang ketransmigrasian yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim.
Sementara itu, Perda perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) secara jelas telah mengatur mengenai mekanisme pengakuan dan perlindungan MHA. Diantaranya, identifikasi, verifikasi dan validasi hingga penetapan MHA oleh bupati/walikota.
“Dengan adanya mekanisme itu, maka pengakuan dan perlindungan MHA dilakukan secara cermat dan transparan. Utamanya dapat mengembangkan norma, standar, prosedur dan kriteria MHA sesuai dengan adat yang berlaku di suatu wilayah,” jelas Mukmin Faisyal.
Wagub berharap penetapan Perda Perlindungan MHA akan menjadi landasan hukum dalam pengembangan nilai-nilai sosial dan budaya adat demi terwujudnya masyarakat Kaltim yang maju dan sejahtera dalam bingkai NKRI.
Rapat paripurna ke-18 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun dan dihadiri 28 anggota dengan agenda pengesahan revisi jadwal kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2015.
Penyampaian laporan akhir Pansus Pembahas Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Juga, agenda Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda menjadi Perda dan pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Penetapan Perda. Tampak hadir beberapa staf ahli Gubernur Kaltim dan pimpinan SKPD lingkup Pemprov Kaltim. (yans/sul/adv)
Foto : Wagub Mukmin Faisyal berdiskusi dengan beberapa Anggota DPRD Kaltim usai pengesahan dua perda pada Rapat Paripurna ke-18. (masdiansyah/humasprov)
18 November 2017 Jam 23:06:33
Pemerintahan
28 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Juli 2017 Jam 07:58:28
Pemerintahan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
23 Oktober 2020 Jam 12:22:27
Prestasi
06 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
06 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
18 November 2021 Jam 22:22:03
Kependudukan dan Catatan Sipil
20 Februari 2014 Jam 00:00:00
Prestasi