SAMARINDA - Sejak diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 2011, perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kaltim per Juni 2013 telah mencapai 2.110.581 penduduk dari jumlah wajib KTP mencapai 2.984.294 penduduk, sehingga sisa wajib KTP yang belum melakukan perekaman data, tersisa sekitar 873.713 penduduk.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa perekaman e-KTP di Kaltim cukup berhasil. Bahkan, belum lama ini Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dan Ketua DPRD Kaltim dan Bupati/Walikota seKaltim meraih penghargaan dari Menteri Dalam Negeri karena telah sukses melakukan perekaman e-KTP tahap I pada 2011 dan selesai pada April 2012. Sementara tahap II dimulai 2012 dan selesai pada 31 Desember 2012.
Tahap pertama capaian perekaman e-KTP mencapai 1.214.857 penduduk dari jumlah penduduk wajib KTP 1.617.507 penduduk dan tahap kedua mencapai 946.980 penduduk dari jumlah wajib KTP 1.200.168 penduduk.
“Meski saat ini masih ada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Alhamdulillah perekaman e-KTP di Kaltim dinilai berhasil oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun kami mengimbau agar warga yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi kantor kecamatan, sehingga dapat dilakukan perekaman datanya,” kata Asisten Pemerintahan Pemprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman didampingi Kepala Biro Pemerintahan Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (24/6).
Menurut dia, seluruh kabupaten dan kota semua ada yang belum melakukan perekaman. Karena banyaknya warga yang mengantri perekaman ketika tahap pertama, sehingga banyak yang pulang dan hari berikutnya tidak melakukan perekaman.
Disarankan, karena saat ini untuk perekaman e-KTP sudah lowong, diharapkan masyarakat dapat melakukan perekaman tersebut di kantor kecamatan di masing-masing daerah.
“Yang jelas sistem jemput bola saat ini tidak ada, jadi silahkan saja warga yang belum dapat mendatangi kantor kecamatan untuk dilakukan perekaman e-KTP, saya yakin pelayanannya cepat, karena tidak banyak mengantri,” jelasnya.
Perekaman e-KTP mendukung pemerintah untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Walikota, DPR dan Presiden.
Menurut dia, jika ada warga yang tidak memiliki kartu pemilih, bisa memberikan hak pilihnya ketika pemilihan dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat di tempat tinggal bersangkutan yang dibuktikan dengan e-KTP.
“Jadi, bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS terdekat, maka bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP,” jelasnya. (jay/hmsprov).
Foto : Sejumlah warga sedang melakukan perekaman data E-KTP.(dok/humasprov kaltim)
17 Februari 2019 Jam 19:28:44
Kependudukan dan Catatan Sipil
17 Mei 2020 Jam 11:36:54
Kependudukan dan Catatan Sipil
10 Mei 2018 Jam 21:29:52
Kependudukan dan Catatan Sipil
21 Oktober 2018 Jam 19:25:18
Kependudukan dan Catatan Sipil
18 November 2021 Jam 22:22:03
Kependudukan dan Catatan Sipil
11 Februari 2020 Jam 20:19:58
Kependudukan dan Catatan Sipil
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
30 Mei 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
25 Mei 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
17 Oktober 2021 Jam 06:21:17
Gubernur Kaltim
19 Juli 2018 Jam 20:41:06
Pemerintahan