Kalimantan Timur
Perekaman KTP-el Capai 1.943.913 Orang

SAMARINDA- Perekaman KTP-el (KTP elektronik) per 31 Desember 2015 sudah mencapai 1.943.913 orang dengan wajib KTP sebanyak 2.197.959 orang dari jumlah penduduk sebesar 3.394.932 orang. Jika dipresentasekan angkanya sudah mencapai 90,29 persen.

Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman mengatakan saat ini perekaman terus dilakukan. Apalagi, KTP-el mulai tahun ini berlaku seumur hidup yang perekemannya dilayani di masing-masing kecamatan.

“Proses KTP-el hingga pencetakan dilakukan di masing-masing Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Jadi, mendaftar hari ini, berlakunya seumur hidup,” kata Aji Sayid Fatur Rahman dikonfirmasi di Kantor Gubernur Kaltim, Senin kemarin. 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya seumur hidup. Artinya, bagi WNI yang mencetak KTP sebelum diberlakukannya KTP-el secara otomatis mengikuti program baru, yakni statusnya tetap berlaku hingga seumur hidup. Meskipun ketika pencetakan berlakunya hanya lima tahun.

Pada prinsipnya semua kabupaten/kota sudah menjalankan dengan baik program nasional tersebut, karena  KTP-el sangat diperlukan. Apalagi umur setiap penduduk terus bertambah sehingga setiap tahun jumlah pembuat KTP-el pasti akan terus bertambah.

“Sesuai Pasal 101 huruf c bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24/2013 ditetapkan tetap berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/748/Pem.Um.D tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup. Surat edaran ditandatangani Gubernur Awang Faroek Ishak pertanggal 15 Februari 2016. Penegasan ini mengacu pada Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. (jay/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation