SAMARINDA - Menyukseskan pendataan kependudukan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk merekam KTP-el yang kini masih berlanjut hingga pertengahan 2017.
Kemudahan tersebut, yaitu perekaman KTP-el tidak mesti dilakukan di daerah asal. Artinya, apabila ada masyarakat Kaltim yang bekerja di luar Kaltim dengan waktu yang lama belum melakukan perekaman, tidak perlu lagi ke daerah asal, yakni cukup di daerah tempat mereka bekerja dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga.
“Informasi ini baru kami terima dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Pemprov Kaltim tentu menyambut baik informasi ini. Dengan kebijakan ini, siapa saja penduduk Indonesia khususnya Kaltim akan lebih mudah melakukan perekaman KTP-el,” kata Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (30/9).
Menurut Fatur Rahman, dengan mobilitas penduduk Kaltim yang juga tinggi, diyakini kebijakan ini sangat membantu. Misal, di Samarinda masih ada penduduk pendatang hingga 10 persen ternyata belum memiliki KTP-el. Maka, dengan kebijakan ini membantu mereka agar tidak perlu kembali ke kampung, sehingga cukup melakukan perekaman di Samarinda.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka sangat membantu masyarakat pendatang maupun masyarakat Kaltim yang ada di luar Kaltim untuk merekam dan memiliki KTP-el. “Dengan kondisi ini, maka status kependudukan masyarakat di Negara ini, khususnya di Kaltim semakin jelas. Artinya, saat ini kita berpandangan harus membantu secara nasional. Karena, jika para pendatang maupun masyarakat kita tidak bisa merekam KTP-el, maka secara nasional akan rugi,” jelasnya. (jay/sul/humasprov)
21 April 2020 Jam 19:13:36
Kependudukan dan Catatan Sipil
08 November 2018 Jam 18:43:01
Kependudukan dan Catatan Sipil
27 Januari 2020 Jam 15:24:05
Kependudukan dan Catatan Sipil
05 Mei 2020 Jam 16:27:44
Kependudukan dan Catatan Sipil
09 Desember 2019 Jam 08:47:24
Kependudukan dan Catatan Sipil
17 Juli 2019 Jam 21:05:51
Kependudukan dan Catatan Sipil
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
15 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
29 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Maret 2020 Jam 21:27:55
Kerjasama Pemerintahan
05 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
17 Juli 2019 Jam 13:50:03
Ketetapan Pemerintah