Kalimantan Timur
Perekaman KTP-el Tak Mesti di Daerah Asal

 

SAMARINDA - Menyukseskan pendataan kependudukan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk merekam KTP-el yang kini masih berlanjut hingga pertengahan 2017.

Kemudahan tersebut, yaitu perekaman KTP-el tidak mesti dilakukan di daerah asal. Artinya, apabila ada masyarakat Kaltim yang bekerja di luar Kaltim dengan waktu yang lama belum melakukan perekaman, tidak perlu lagi ke daerah asal, yakni cukup di daerah tempat mereka bekerja dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga.

“Informasi ini baru kami terima dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Pemprov Kaltim tentu menyambut baik informasi ini. Dengan kebijakan ini, siapa saja penduduk Indonesia khususnya Kaltim akan lebih mudah melakukan perekaman KTP-el,” kata Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (30/9).

Menurut Fatur Rahman, dengan mobilitas penduduk Kaltim yang juga tinggi, diyakini kebijakan ini sangat membantu. Misal, di Samarinda masih ada penduduk pendatang hingga 10 persen ternyata belum memiliki KTP-el. Maka, dengan kebijakan ini membantu mereka agar tidak perlu kembali ke kampung, sehingga cukup melakukan perekaman di Samarinda. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka sangat membantu masyarakat pendatang maupun masyarakat Kaltim yang ada di luar Kaltim untuk merekam dan memiliki KTP-el. “Dengan kondisi ini, maka status kependudukan masyarakat di Negara ini, khususnya di Kaltim semakin jelas. Artinya, saat ini kita berpandangan harus membantu secara nasional. Karena, jika para pendatang maupun masyarakat kita tidak bisa merekam KTP-el, maka secara nasional akan rugi,” jelasnya. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait