SAMARINDA - Per 1 Mei 2016 pemerintah akan memberikan kemudahan kepada masyarakat Kaltim yang memiliki hak KTP-el atau sudah berusia 17 tahun. Masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan kartu pengantar, baik dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Kelurahan maupun Kecamatan ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.
"Masyarakat cukup menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa harus membawa surat pengantar. Jadi semua dipermudah. Ini bagian dari reformasi birokrasi agar memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan akuntabel,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (24/5).
Kemudahan ini disampaikan kepada masyarakat berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 hal percepatan penerbitan KTP-el dan akta kelahiran dan memperhatikan Pasal 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 23/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Karena itu, bagi penduduk yang sejak 1 Mei 2016 telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat 30 September 2016. Selain itu, penarikan KTP-el bagi penduduk yang pindah dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan KTP-el yang baru.
Pemerintah di daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el serta akta kelahiran. Misal, masyarakat harus menunjukkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Begitu juga dengan penerbitan akta kelahiran melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 9/2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran tanpa perlu pengantar RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Jadi, semua ini juga sesuai keinginan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak agar pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Artinya, jika bisa dipermudah jangan dipersukar atau diperlambat,” jelasnya. (jay/sul/es/humasprov)
29 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 November 2017 Jam 08:45:55
Pemerintahan
05 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Maret 2023 Jam 14:43:18
Agama
26 Maret 2023 Jam 14:38:50
Pembangunan
26 Maret 2023 Jam 14:31:54
Gubernur Kaltim
26 Maret 2023 Jam 14:19:03
Agama
26 Maret 2023 Jam 14:03:12
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 September 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
07 Juli 2017 Jam 08:04:34
Kebudayaan dan Pariwisata
10 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Agama
13 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Oktober 2021 Jam 21:33:32
Agama