Kalimantan Timur
Pergub Balik Nama Sumbang PAD Rp2,5 M

 

SAMARINDA - Optimalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 26/2016 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Seterusnya yang Berasal dari Luar Provinsi Kaltim atau Berplat Non KT, sukses mendorong peningkatan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim mencapai Rp2,5 miliar. Pergub itu hanya berlaku 3 bulan yakni sejak 15 Agustus hingga 15 Nopember 2016. 

Penerimaan tersebut, merupakan 50 persen dari jumlah pokok yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor berplat Non KT yang kini telah menjadi pemilik kendaraan bermotor berplat KT, yakni 1.284 unit kendaraan bermotor.

“Ini terobosan yang sangat baik untuk mendorong peningkatan PAD kita. Setelah balik nama, maka 1.284 kendaraan bermotor tidak lagi membayar pajak ke daerah asal. Pajak mereka akan menjadi hak daerah ini dan mereka pun secara berkontribusi dalam pembanguan Kaltim lewat pajak-pajak yang dibayar untuk Kaltim," kata Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi didampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim Hj Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/11).

Dijelaskan Rusmadi, terobosan ini merupakan langkah untuk  mengatasi kesulitan fiskal daerah. Meski hanya berlaku tiga bulan, kebijakan ini telah memberikan hasil nyata bagi penerimaan daerah. 

“Pergub ini  memang hanya berlaku tiga bulan, tetapi, ini sangat berdampak bagi pendapatan asli daerah pada tahun-tahun selanjutnya," kata Rusmadi.

Terobosan ini diambil sekaligus sebagai 'bonus' bagi masyarakat Kaltim dalam  memperingati HUT ke-71 Kemerdekaan RI.

Selain peningkatan PAD, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Khususnya, mereka yang masih memiliki kendaraan berplat nomor Non KT. Mereka diharapkan bisa sesegera mungkin melakukan balik nama dan menjadi plat nomor KT. 

“Secara khusus kami sangat berterima kasih kepada pembayar pajak. Karena pajak yang dibayar juga untuk menyukseskan pembangunan daerah. Artinya, melalui pemberlakuan pergub baru-baru ini masyarakat jangan menilai penerimaan yang diterima pemerintah, tetapi bagaimana pemerintah sudah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui terobosan tersebut,” jelasnya.

Sementara Kepala Dispenda Kaltim Ismiati mengatakan penerimaan PAD dengan pemberlakuan Pergub Nomor 26/2016 tersebut memang saat ini mencapai Rp2,5 miliar. Namun demikian, pada tahun selanjutnya Pemprov Kaltim berkeyakinan penerimaan PAD setelah diberlakukannya Pergub tersebut dapat menambah penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

“Ini memang hanya 50 persen dari biaya pokok kendaraan yang dibayar. Jadi, potensi penerimaan setiap tahun selanjutnya bisa mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Artinya, 1.284 unit kendaraan bermotor ini potensi baru pendapatan asli daerah pada tahun selanjutnya, sehingga pendapatan daerah Kaltim bertambah lebih signifikan lagi,” jelasnya (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation