SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim terus berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, termasuk memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pembebasan denda dan bunga administrasi kendaraan pajak bermotor (PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengatakan Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Paraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No.31 Tahun 2018 tentang pembebasan administrasi denda dan bunga kedaraan bermotor dan BBNKB serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Jadi kendaraan luar daerah yang masuk ke Kaltim (non KT), menjadi KT, itu kita bebaskan bea balik namanya, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB juga kita berikan keringanan," kata Ismiati, Kamis (20/9).
Pergub tersebut mulai berlaku dari tanggal 17 September sampai 17 Desember 2018. Ismiati mengharapkan kepada masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkannya dengan baik untuk menyelesaikan PKB yang tertunggak termasuk permohonan BBNKB, dari kendaraan non KT dapat beralih menjadi KT.
"Kemudahan yang diberikan melalui Pergub tersebut mulai berlaku dari tanggal 17 September sampai 17 Desember 2018. Oleh karena itu, kita harapkan kepada msyarakat, kiranya dapat memanfaatkan Pergub tersebut, jangan sampai mengajukan permohonan bea balik nama ternyata masa Pergubnya telah berakhir," pesan Ismiati.
Terkait dikeluarkannya Pergub tersebut, lanjut Ismiati Bapenda dan semua UPTD telah mensosialisaskan secara luas kepada masyarakat baik melalui media sosial, media cetak dan elektronik, pamflet, baliho, sehingga wajib pajak tahu dan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan PKB maupun BBNKB dengan baik.
"Sejak dikeluarkannya Pergub tersebut, Dari sistem database Bapenda Kaltim sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan. Oleh karena itu kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya diberikan apresiasi. Nantinya dapat berimbas pada target penerimaan PAD dapat tercapai melalui PKB maupun BBNKB," papar Ismiati. (mar/sul/ri/humasprov kaltim)
17 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 November 2020 Jam 21:07:42
Pemerintahan
25 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
14 Januari 2019 Jam 18:38:58
Sosialisasi Masyarakat
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
28 Agustus 2020 Jam 22:03:52
Kesehatan
05 Maret 2019 Jam 17:57:33
Perencanaan Pembangunan
05 November 2020 Jam 23:11:18
Rapat Koordinasi Pemerintah