SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim terus berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, termasuk memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pembebasan denda dan bunga administrasi kendaraan pajak bermotor (PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengatakan Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Paraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No.31 Tahun 2018 tentang pembebasan administrasi denda dan bunga kedaraan bermotor dan BBNKB serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Jadi kendaraan luar daerah yang masuk ke Kaltim (non KT), menjadi KT, itu kita bebaskan bea balik namanya, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB juga kita berikan keringanan," kata Ismiati, Kamis (20/9).
Pergub tersebut mulai berlaku dari tanggal 17 September sampai 17 Desember 2018. Ismiati mengharapkan kepada masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkannya dengan baik untuk menyelesaikan PKB yang tertunggak termasuk permohonan BBNKB, dari kendaraan non KT dapat beralih menjadi KT.
"Kemudahan yang diberikan melalui Pergub tersebut mulai berlaku dari tanggal 17 September sampai 17 Desember 2018. Oleh karena itu, kita harapkan kepada msyarakat, kiranya dapat memanfaatkan Pergub tersebut, jangan sampai mengajukan permohonan bea balik nama ternyata masa Pergubnya telah berakhir," pesan Ismiati.
Terkait dikeluarkannya Pergub tersebut, lanjut Ismiati Bapenda dan semua UPTD telah mensosialisaskan secara luas kepada masyarakat baik melalui media sosial, media cetak dan elektronik, pamflet, baliho, sehingga wajib pajak tahu dan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan PKB maupun BBNKB dengan baik.
"Sejak dikeluarkannya Pergub tersebut, Dari sistem database Bapenda Kaltim sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan. Oleh karena itu kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya diberikan apresiasi. Nantinya dapat berimbas pada target penerimaan PAD dapat tercapai melalui PKB maupun BBNKB," papar Ismiati. (mar/sul/ri/humasprov kaltim)
22 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 April 2018 Jam 20:49:37
Pemerintahan
22 Juli 2017 Jam 10:50:47
Pemerintahan
10 Oktober 2018 Jam 18:06:53
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
25 Juni 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
05 Desember 2019 Jam 08:40:28
Pemerintahan
29 Juni 2019 Jam 23:33:15
Kegiatan Silaturahmi
01 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan