Kalimantan Timur
Pergub No. 31 Tahun 2018, Kaltim Bebaskan Denda PKB dan BBNKB

SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim  terus berkomitmen  meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)  melalui pajak kendaraan bermotor dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, termasuk memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pembebasan denda dan bunga  administrasi kendaraan pajak bermotor (PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).  

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengatakan Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Paraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No.31 Tahun 2018 tentang pembebasan administrasi denda dan bunga  kedaraan bermotor dan  BBNKB serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).  

"Jadi kendaraan luar daerah yang masuk ke Kaltim (non KT),  menjadi KT,  itu kita bebaskan bea balik namanya, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan bunga  PKB  juga kita berikan keringanan," kata Ismiati, Kamis (20/9).

Pergub tersebut mulai berlaku dari tanggal  17 September  sampai 17 Desember 2018. Ismiati  mengharapkan  kepada  masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkannya dengan baik untuk menyelesaikan PKB yang tertunggak  termasuk  permohonan  BBNKB,  dari  kendaraan non KT dapat beralih menjadi KT.

"Kemudahan yang diberikan melalui Pergub tersebut mulai berlaku dari tanggal  17 September  sampai 17 Desember 2018. Oleh karena itu, kita harapkan kepada msyarakat, kiranya dapat memanfaatkan Pergub tersebut, jangan sampai mengajukan permohonan bea balik nama ternyata masa  Pergubnya telah berakhir," pesan Ismiati.

Terkait dikeluarkannya Pergub tersebut, lanjut Ismiati Bapenda dan semua UPTD  telah mensosialisaskan secara luas  kepada masyarakat  baik melalui media sosial, media cetak dan elektronik, pamflet, baliho, sehingga wajib pajak  tahu dan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan PKB maupun BBNKB dengan baik. 

"Sejak dikeluarkannya Pergub tersebut,   Dari sistem database Bapenda Kaltim sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan. Oleh karena itu kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya diberikan apresiasi. Nantinya dapat berimbas pada target penerimaan PAD dapat tercapai melalui PKB maupun BBNKB," papar Ismiati. (mar/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation