Kalimantan Timur
Perhatikan Revisi RTRW Kaltim

Tunggu Disahkan Jadi Perda RTRWP

 

SAMARINDA–Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS menyampaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim saat ini sudah memasuki tahapan finalisasi. Pemprov Kaltim telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menunggu pengesahan dari DPRD Kaltim untuk menjadi peraturan daerah (perda).

“Pada posisi minggu ini kita semua terutama DPRD Kaltim termasuk kementerian di tingkat pusat untuk bersama dapat memberikan perhatian lebih agar revisi RTRWP Kaltim segera disahkan menjadi perda,” kata Rusmadi di sela peringatan Hari Tata Ruang Nasional 2014, Sabtu (8/11).

Menurut dia, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim tentang usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) telah melalui proses panjang untuk mendapatkan persetujuan ditingkat pusat.

Sebagai informasi, sejak disahkan oleh DPR RI pada pertengahan 2014 lalu, Pemprov Kaltim telah menyiapkan raperda yang mengakomodasi RTRW. Dengan demikian, tinggal satu tahapan lagi melalui DPRD Kaltim untuk dapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Kalau perdanya sudah disahkan, maka kelak produk hukum itu memberikan jaminan terhadap pembangunan infrastruktur di Kaltim. Jika sudah mempunyai landasan yang jelas (perda), ini akan menuntaskan seluruh persoalan termasuk kasus tumpang tindih lahan terkait perijinan bisa terselesaikan,”

Sementara itu, terkait adanya beberapa kabupaten yang belum menyelesaikan perda RTRW, yakni Kutai Timur, Berau, Paser dan Penajam Paser Utara, Rusmadi mengimbau agar pemerintah daerah dapat melakukan percepatan penyelesaian. Karena, ini juga sangat terkait dengan pembangunan di daerah. (her/sul/hmsprov)

//Foto: JAM TATA RUANG. Plt Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS (kiri kacamata hitam), (heru/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Government Public Relation