SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan buruh merupakan tulang punggung ekonomi bangsa. Oleh karena itu buruh harus dihormati serta harus mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak. "Saya berjanji selagi ada kebijaksanaan pemerintah daerah, saya akan kuatkan dengan peraturan daerah agar seluruh buruh di Kaltim mempunyai kehidupan yang layak. Upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan juga harus bisa diterapkan dan dilaksanakan dengan baik," kata Awang Faroek pada peringatan Hari Buruh Internasional 2018 yang dilaksanakan di halaman parkir GOR Segiri Samarinda, Selasa (1/5).
Awang Faroek mengatakan, pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan mutu tenaga kerja melalui banyak pelatihan bagi tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja. Pemerintah juga telah memperluas kesempatan kerja dan pemerataan lapangan kerja. Job Market Fair terus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim serta mengoptimalkan dan memberdayakan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI).
Terkait tuntutan yang disampaikan KSBI, FSP-KEP, SPSI, lanjut Awang Faroek akan segera ditindak lanjuti dengan melakukan koordinasi dengan dinas instansi maupun lembaga terkait agar tuntutan para buruh bisa direalisasikan. "Tuntutan para buruh wajib saya perhatikan, walaupun tuntutan tersebut tidak semua ada pada kewenangan daerah, tetapi juga kewenangan pemerintah pusat. Hal-hal yang menjadi porsi daerah akan segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan baik. Ini komitmen saya," tegas Faroek.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menurut Faroek hal tersebut tidak berpengaruh di Kaltim dan masuknya tenaga kerja asing akan dibatasi. Tenaga asing yang diterima memang mempunyai keterampilan (skill) yang andal, sementara yang tidak mempunyai keterampilan (unskill) akan ditolak. "Kita memang memerlukan investasi asing untuk berbagai pengembnagan pembangunan, keberadaan tenaga kerja dari investor yang masuk harus dibatasi, yang boleh masuk adalah tenaga kerja asing yang memang memiliki keterampilan khusus, sementara tenaga kerja asing yang tidak memiliki ketarampilan kita tolak," tegas Faroek lagi.
Seperti pembangunan perluasan kilang minyak di Balikpapan dan di Kota Bontang yang memerlukan 20 ribu sampai 30 ribu tenaga kerja, semuanya merupakan tenaga kerja dari daerah yang memang sudah memiliki keterampilan khusus yang sebelumnya mengikuti pelatihan dan keterampilan sesuai bidang masing-masing. "Kita harapkan kesempatan tersebut benar-benar dimanfaatkan para pencari kerja dari dalam daerah, sehingga berimbas pada pengurangan angka pengangguran di Kaltim," imbuhnya.
Acara peringtan Hari Buruh Internasional awali dengan penyampaian aspirasi dari masing-masing perwakilan serikat pekerja/buruh, yakni KSBI, FSP-KEP, SPSI, kemudian penyerahan klaim jaminan kematian dan kecelakaan peserta BPJS, dan diakhiri dengan pemotongan tumpeng sebagai tanda peringatan Hari Buruh Internasional 2018. (mar/sul/humasprov)
15 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Sosial
26 Februari 2014 Jam 00:00:00
Sosial
19 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sosial
06 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Sosial
24 September 2020 Jam 20:10:36
Sosial
26 Februari 2020 Jam 09:12:44
Sosial
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
19 Maret 2023 Jam 08:30:41
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2023 Jam 23:51:27
Pemilihan Umum
18 Maret 2023 Jam 23:44:21
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 April 2021 Jam 10:14:40
Kerjasama Pemerintahan
12 November 2021 Jam 09:23:39
Gubernur Kaltim
22 November 2016 Jam 00:00:00
Sosial
05 Februari 2021 Jam 11:36:40
Ketetapan Pemerintah
17 Agustus 2020 Jam 23:17:37
Pertanian dan Ketahanan Pangan