SAMARINDA - Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit untuk periode Maret mengalami kenaikan sebagai akibat dari permintaan terhadap minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) terus meningkat khususnya memasuki awal 2013.
Kepala Bidang Usaha H Mohammad Yusuf saat mewakili Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati mengemukakan berdasarkan keputusan rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (H-TBS) Kelapa Sawit bulan ini kembali mengalami kenaikan dan berlaku untuk periode Maret 2013.
Menurut Yusuf, kenaikan harga TBS sawit ini diakibatkan produksi meningkat dan kondisi perekonomian dunia mulai membaik, sehingga harga CPO menjadi naik dan ikut mempengaruhi harga TBS di Kaltim.
“Kenaikan harga TBS memasuki awal tahun ini menunjukkan kondisi yang positif bagi penjualan bahan baku CPO itu. Sehingga ini akan memberikan angin segar terhadap produksi para petani pekebun sawit,” ujar Mohammad Yusuf.
Sedangkan untuk harga CPO tertimbang periode penjualan Maret Rp5.965. Harga Kernel rerata tertimbang periode yang sama pada bulan ini sebesar Rp2.423, sedangkan Indeks K sebesar 80,66 persen.
Ketetapan Tim untuk harga TBS ini melalui beberapa proses, diantaranya pembahasan dan diskusi tim terhadap informasi maupun data yang telah disampaikan perusahaan-perusahaan sumber data yang dinyatakan layak untuk diolah.
Apalagi lanjutnya, keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.
“Tetapi dengan tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim,” jelas Yusuf.
Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Kamis (28/3) untuk penetapan harga pada April 2013 mendatang.
“Sedangkan data ataupun informasi perusahaan dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (27/3). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit,” ujar Yusuf.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Sawit produksi pekebun untuk periode Maret 2013 ini. (yans/hmsprov)
///// Grafis ///
Tabel Harga TBS Periode Maret 2013
Umur Tanam | Februari | Maret |
3 tahun | Rp 779,56 | Rp 823,94 |
4 tahun | Rp 839,38 | Rp 867,04 |
5 tahun | Rp 901.04 | Rp 952,06 |
6 tahun | Rp 932,49 | Rp 985,30 |
7 tahun | Rp 964,34 | Rp 1.019,05 |
8 tahun | Rp 995,80 | Rp 1.052,29 |
9 tahun | Rp 1.027,65 | Rp 1.086,04 |
10-25 tahun | Rp 1.059,96 | Rp 1.120,26 |
30 November 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
18 Juli 2017 Jam 07:58:37
Perkebunan
29 April 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
18 Oktober 2019 Jam 22:53:38
Perkebunan
14 Maret 2018 Jam 20:02:31
Perkebunan
17 Juni 2020 Jam 20:36:48
Perkebunan
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 Juli 2022 Jam 12:34:36
Gubernur Kaltim
11 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
07 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
10 September 2019 Jam 22:57:13
Perkebunan
19 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan