BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs H Bere Ali MSi menegaskan, perjalanan dinas ke luar negeri (LN) bagi pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim harus tertib administrasi. “Perjalanan dinas ke LN itu telah diatur. Ada prosedur, dan mekanisme Permohonan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” kata Bere Ali pada pembukaan Sosialisasi Ijin Perjalanan Dinas dan Bimbingan Teknis Kerjasama Antar Daerah se-Kalimantan Timur tahun 2017 di Kota Balikpapan, Kamis (23/11).
Dikatakan, hingga kini pemerintah terus melakukan perbaikan kebijakan dan sistem dalam proses perijinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Perjalanan dinas ke LN harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan agar proses administrasinya sesuai pula dengan aturan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Bere Ali pada acara yang dihadiri sekitar 90 peserta.
Karo Humas Ir Tri Murti Rahayu MSi yang diwakili Kabag Kerjasama Riawati S.Si MEM mengungkapkan, pada 2016 rekomendasi perjalanan dinas ke LN dikeluarkan sebanyak 96 surat, sedangkan sampai Oktober 2017 terdapat rekomendasi 27 surat. Pada 2016 tujuan ke LN terbanyak ke Rusia dan Australia, di tahun 2017 terbanyak ke Inggris dan Jepang. “Perjalanan dinas ke LN antara lain dengan maksud membawa misi pengembangan kerjasama, mengikuti workshop, konferensi dan pendidikan. Pada 2016 Pemprov Kaltim melakukan kerjasama dan berdasarkan naskah yang dibuat sebanyak 53 naskah, sedangkan pada 2017 hingga Oktober mencapai 43 naskah,” kata Riawati.
Dalam rangka menyikapi penegasan Gubernur tentang perjalanan dinas ke LN, pihaknya ujar Riawati menggelar sosialisasi dan Bimtek tersebut dengan menghadirkan narasumber Dr Nelson Simanjuntak yang juga Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Setjen Kementerian Dalam Negeri dengan materi tentang Pengembangan Kerjasama Daerah dengan Pihak Luar Negeri (Sister City/Province). Astu Gagono Kendarto dari Bappenas dengan materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Sementara itu materi tentang Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri disampaikan Drs Akmal Malik MSi yang juga Direktur Fasilitasi Kepala daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Tampil sebagai moderator untuk ketiga pameteri tersebut Karo Humas Tri Murti Rahayu. (ri/sul/humasprov)
22 September 2017 Jam 12:21:37
Kerjasama Pemerintahan
08 Februari 2022 Jam 19:47:35
Kerjasama Pemerintahan
23 Januari 2020 Jam 08:43:59
Kerjasama Pemerintahan
22 September 2017 Jam 12:21:37
Kerjasama Pemerintahan
20 Januari 2020 Jam 19:41:53
Kerjasama Pemerintahan
12 Juli 2021 Jam 12:26:17
Kerjasama Pemerintahan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
21 Juni 2022 Jam 21:32:55
Informasi dan Komunikasi
29 Juli 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
03 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 September 2020 Jam 19:52:04
Berita Acara
16 Agustus 2019 Jam 11:59:04
Sosialisasi Masyarakat