BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs H Bere Ali MSi menegaskan, perjalanan dinas ke luar negeri (LN) bagi pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim harus tertib administrasi. “Perjalanan dinas ke LN itu telah diatur. Ada prosedur, dan mekanisme Permohonan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” kata Bere Ali pada pembukaan Sosialisasi Ijin Perjalanan Dinas dan Bimbingan Teknis Kerjasama Antar Daerah se-Kalimantan Timur tahun 2017 di Kota Balikpapan, Kamis (23/11).
Dikatakan, hingga kini pemerintah terus melakukan perbaikan kebijakan dan sistem dalam proses perijinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Perjalanan dinas ke LN harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan agar proses administrasinya sesuai pula dengan aturan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Bere Ali pada acara yang dihadiri sekitar 90 peserta.
Karo Humas Ir Tri Murti Rahayu MSi yang diwakili Kabag Kerjasama Riawati S.Si MEM mengungkapkan, pada 2016 rekomendasi perjalanan dinas ke LN dikeluarkan sebanyak 96 surat, sedangkan sampai Oktober 2017 terdapat rekomendasi 27 surat. Pada 2016 tujuan ke LN terbanyak ke Rusia dan Australia, di tahun 2017 terbanyak ke Inggris dan Jepang. “Perjalanan dinas ke LN antara lain dengan maksud membawa misi pengembangan kerjasama, mengikuti workshop, konferensi dan pendidikan. Pada 2016 Pemprov Kaltim melakukan kerjasama dan berdasarkan naskah yang dibuat sebanyak 53 naskah, sedangkan pada 2017 hingga Oktober mencapai 43 naskah,” kata Riawati.
Dalam rangka menyikapi penegasan Gubernur tentang perjalanan dinas ke LN, pihaknya ujar Riawati menggelar sosialisasi dan Bimtek tersebut dengan menghadirkan narasumber Dr Nelson Simanjuntak yang juga Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Setjen Kementerian Dalam Negeri dengan materi tentang Pengembangan Kerjasama Daerah dengan Pihak Luar Negeri (Sister City/Province). Astu Gagono Kendarto dari Bappenas dengan materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Sementara itu materi tentang Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri disampaikan Drs Akmal Malik MSi yang juga Direktur Fasilitasi Kepala daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Tampil sebagai moderator untuk ketiga pameteri tersebut Karo Humas Tri Murti Rahayu. (ri/sul/humasprov)
05 November 2019 Jam 23:02:48
Kerjasama Pemerintahan
07 Desember 2018 Jam 23:29:13
Kerjasama Pemerintahan
05 Januari 2018 Jam 21:41:41
Kerjasama Pemerintahan
03 Desember 2021 Jam 21:09:19
Kerjasama Pemerintahan
04 September 2018 Jam 19:01:04
Kerjasama Pemerintahan
06 Agustus 2019 Jam 23:57:02
Kerjasama Pemerintahan
30 Maret 2023 Jam 22:01:50
Wakil Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 21:55:01
Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 21:52:30
Agenda Pemerintah
30 Maret 2023 Jam 21:51:35
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 Juni 2018 Jam 17:34:44
Pemerintahan
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Maret 2022 Jam 22:36:08
Pertanian dan Ketahanan Pangan
31 Desember 2021 Jam 21:51:14
Agama
15 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan