Kalimantan Timur
Perjalanan Dinas ke LN Harus Tertib Administrasi

Bere Ali (kedua dari kiri) bersama Narasumber pada pembukaan Sosialisasi Ijin Perjalanan Dinas dan Bimbingan Teknis Kerjasama Antar Daerah se-Kaltim. (hadri/humasprov kaltim).

 

BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs H Bere Ali MSi menegaskan, perjalanan dinas ke luar negeri (LN) bagi pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim harus tertib administrasi. “Perjalanan dinas ke LN itu telah diatur. Ada prosedur, dan mekanisme Permohonan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” kata Bere Ali pada pembukaan Sosialisasi Ijin Perjalanan Dinas dan Bimbingan Teknis Kerjasama Antar Daerah se-Kalimantan Timur tahun 2017 di Kota Balikpapan, Kamis (23/11).

 

Dikatakan, hingga kini pemerintah terus melakukan perbaikan kebijakan dan sistem dalam proses perijinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Perjalanan dinas ke LN harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan agar proses administrasinya sesuai pula dengan aturan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Bere Ali pada acara yang dihadiri sekitar 90 peserta.

 

Karo Humas Ir Tri Murti Rahayu MSi yang diwakili Kabag Kerjasama Riawati S.Si MEM mengungkapkan, pada 2016 rekomendasi perjalanan dinas ke LN dikeluarkan sebanyak 96 surat, sedangkan sampai Oktober 2017 terdapat rekomendasi 27 surat. Pada 2016 tujuan ke LN terbanyak ke Rusia dan Australia, di tahun 2017 terbanyak ke Inggris dan Jepang. “Perjalanan dinas ke LN antara lain dengan maksud membawa misi pengembangan kerjasama, mengikuti workshop, konferensi dan pendidikan. Pada 2016 Pemprov Kaltim melakukan kerjasama dan berdasarkan naskah yang dibuat sebanyak 53 naskah, sedangkan pada 2017 hingga Oktober mencapai 43 naskah,” kata Riawati.

 

Dalam rangka menyikapi penegasan Gubernur tentang perjalanan dinas ke LN, pihaknya ujar Riawati menggelar sosialisasi dan Bimtek tersebut dengan menghadirkan narasumber Dr Nelson Simanjuntak yang juga Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Setjen Kementerian Dalam Negeri dengan materi tentang Pengembangan Kerjasama Daerah dengan Pihak Luar Negeri (Sister City/Province). Astu Gagono Kendarto dari Bappenas dengan materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

 

Sementara itu materi tentang Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri disampaikan Drs Akmal Malik MSi yang juga Direktur Fasilitasi Kepala daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Tampil sebagai moderator untuk ketiga pameteri tersebut Karo Humas Tri Murti Rahayu. (ri/sul/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation