SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah dan lembaga di luar negeri, sekaligus mekanisme kerja sama dalam negeri. Perubahan tata cara kerja sama itu, terang Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, M Syafranuddin tertuang dalam Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020.
Permendagri yang baru terbit April ini, terang Syafranuddin, merinci dengan jelas apa saja yang boleh dan tidak dilakukan daerah termasuk pejabat yang terlibat dalam penandatangan naskah MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ditemui disela-sela pembahasan draft kerja sama Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dengan sejumlah pihak ketiga, belum lama ini, disebutkan sejumlah peraturan yang berlaku selama ini di antaranya Pemendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Juknis Tata Cara Kerja Sama, sudah dicabut dan tidak berlaku.
Juru Bicara Pemprov Kaltim ini menambahkan, berdasarkan Permendagri yang terbit tanggal 18 Maret 2020 dan diundangkan pada tanggal 14 April 2020 ditegaskan dalam pelaksanaan penandatangan Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama maupun Nota Kesepakatan merupakan kewenangan Kepala Daerah dan khusus untuk Perjanjian Kerja Sama bisa didelegasikan melalui Surat Kuasa Khusus Gubernur kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menandatangani.
“Ini sudah dilakukan sejumlah Kepala OPD seperti Dinas LH, Dinas Perkebunan yang sebelumnya mendapat kuasa khusus dari gubernur untuk membahas hingga menandatangani naskah perjanjian kerjasamanya namun dalam hal penomoran perjanjian kerja sama hanya ada di Biro Humas. Karenanya selama proses MoU dan pembahasan naskah kerja sama diproses di Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) melalui Biro Humas Bagian Kerjasama Setda Provinsi Kaltim,” bebernya.
Pria yang akrab disapa Ivan ini menambahkan, inisiatif atau pemrakarsa kerja sama baik dari perangkat daerah atau pihak ketiga harus menaati mekanisme kerja sama sesuai amanat PP Nomor 28 tahun 2018 yang turunannya Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020.
“Apabila tidak berdasarkan PP dan Permendagri yang berlaku saat ini, kerja sama yang dilakukan dianggap batal dan perlu direview oleh TKKSD Kaltim,” tandasnya. (fan/sul/humasprov kaltim)
28 Agustus 2020 Jam 08:52:02
Kerjasama Pemerintahan
01 November 2020 Jam 20:50:20
Kerjasama Pemerintahan
10 September 2021 Jam 10:11:59
Kerjasama Pemerintahan
25 November 2019 Jam 21:20:32
Kerjasama Pemerintahan
20 Januari 2020 Jam 19:53:44
Kerjasama Pemerintahan
08 Februari 2022 Jam 19:31:48
Kerjasama Pemerintahan
26 Maret 2023 Jam 14:43:18
Agama
26 Maret 2023 Jam 14:38:50
Pembangunan
26 Maret 2023 Jam 14:31:54
Gubernur Kaltim
26 Maret 2023 Jam 14:19:03
Agama
26 Maret 2023 Jam 14:03:12
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
31 Desember 2013 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
16 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
17 April 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
29 Januari 2016 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
24 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan