SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah dan lembaga di luar negeri, sekaligus mekanisme kerja sama dalam negeri. Perubahan tata cara kerja sama itu, terang Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, M Syafranuddin tertuang dalam Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020.
Permendagri yang baru terbit April ini, terang Syafranuddin, merinci dengan jelas apa saja yang boleh dan tidak dilakukan daerah termasuk pejabat yang terlibat dalam penandatangan naskah MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ditemui disela-sela pembahasan draft kerja sama Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dengan sejumlah pihak ketiga, belum lama ini, disebutkan sejumlah peraturan yang berlaku selama ini di antaranya Pemendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Juknis Tata Cara Kerja Sama, sudah dicabut dan tidak berlaku.
Juru Bicara Pemprov Kaltim ini menambahkan, berdasarkan Permendagri yang terbit tanggal 18 Maret 2020 dan diundangkan pada tanggal 14 April 2020 ditegaskan dalam pelaksanaan penandatangan Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama maupun Nota Kesepakatan merupakan kewenangan Kepala Daerah dan khusus untuk Perjanjian Kerja Sama bisa didelegasikan melalui Surat Kuasa Khusus Gubernur kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menandatangani.
“Ini sudah dilakukan sejumlah Kepala OPD seperti Dinas LH, Dinas Perkebunan yang sebelumnya mendapat kuasa khusus dari gubernur untuk membahas hingga menandatangani naskah perjanjian kerjasamanya namun dalam hal penomoran perjanjian kerja sama hanya ada di Biro Humas. Karenanya selama proses MoU dan pembahasan naskah kerja sama diproses di Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) melalui Biro Humas Bagian Kerjasama Setda Provinsi Kaltim,” bebernya.
Pria yang akrab disapa Ivan ini menambahkan, inisiatif atau pemrakarsa kerja sama baik dari perangkat daerah atau pihak ketiga harus menaati mekanisme kerja sama sesuai amanat PP Nomor 28 tahun 2018 yang turunannya Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020.
“Apabila tidak berdasarkan PP dan Permendagri yang berlaku saat ini, kerja sama yang dilakukan dianggap batal dan perlu direview oleh TKKSD Kaltim,” tandasnya. (fan/sul/humasprov kaltim)
17 Oktober 2019 Jam 22:14:36
Kerjasama Pemerintahan
18 Desember 2018 Jam 21:05:42
Kerjasama Pemerintahan
08 Februari 2022 Jam 19:45:07
Kerjasama Pemerintahan
03 Desember 2019 Jam 10:46:04
Kerjasama Pemerintahan
24 November 2017 Jam 08:57:43
Kerjasama Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
29 Mei 2019 Jam 16:24:48
Kegiatan Pemerintah
24 April 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
29 Januari 2018 Jam 18:56:56
Program Pemerintah
07 Desember 2013 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
06 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan