Kalimantan Timur
Perjanjian Kerja Sama Wewenang Gubernur

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah dan lembaga di luar negeri, sekaligus mekanisme kerja sama dalam negeri.  Perubahan tata cara kerja sama itu, terang Kepala  Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, M Syafranuddin tertuang dalam Permendagri  Nomor 22 dan 25 Tahun 2020.

Permendagri yang baru terbit April ini, terang Syafranuddin, merinci dengan jelas apa saja yang boleh dan tidak dilakukan  daerah termasuk pejabat  yang terlibat dalam penandatangan naskah MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). 

Ditemui disela-sela pembahasan draft kerja sama Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dengan sejumlah pihak ketiga, belum lama ini, disebutkan sejumlah peraturan yang berlaku selama ini di antaranya Pemendagri  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Juknis Tata Cara Kerja Sama, sudah dicabut dan tidak berlaku. 

Juru Bicara Pemprov Kaltim ini menambahkan, berdasarkan Permendagri  yang terbit tanggal 18 Maret 2020 dan diundangkan pada tanggal 14 April 2020 ditegaskan  dalam pelaksanaan penandatangan Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama maupun Nota Kesepakatan  merupakan  kewenangan Kepala Daerah dan khusus untuk Perjanjian Kerja Sama bisa didelegasikan melalui Surat Kuasa Khusus Gubernur kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menandatangani. 

“Ini sudah dilakukan sejumlah Kepala OPD seperti Dinas LH, Dinas Perkebunan yang sebelumnya mendapat kuasa khusus dari gubernur untuk membahas  hingga menandatangani naskah perjanjian kerjasamanya namun dalam hal penomoran perjanjian kerja sama hanya ada di Biro Humas. Karenanya  selama proses MoU dan pembahasan naskah kerja sama diproses di  Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)  melalui Biro Humas Bagian Kerjasama Setda Provinsi Kaltim,” bebernya.

Pria yang akrab disapa Ivan ini menambahkan,   inisiatif atau pemrakarsa kerja sama baik dari perangkat daerah atau pihak ketiga harus menaati  mekanisme kerja sama sesuai amanat PP Nomor 28 tahun 2018  yang turunannya Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020. 

“Apabila tidak berdasarkan PP dan Permendagri yang  berlaku saat ini, kerja sama yang  dilakukan dianggap batal dan perlu direview oleh TKKSD Kaltim,” tandasnya. (fan/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation