BALI - Penyusunan dokumen usulan pemerintah provinsi pada substansi Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah merupakan upaya, sekaligus perjuangan daerah penghasil dalam pelaksanaan keberlanjutan pembangunan daerah.
"Usulan bagi hasil sumber daya alam ini jangan disalahartikan. Ini bukan untuk popularitas, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak ada itu," tegas Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor saat membuka Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Ballroom Anvaya Beach Resort Bali, Senin 9 Mei 2022.
Di hadapan Gubernur Riau H Syamsuar, Gubernur Jambi Al Haris dan Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mustura yang hadir langsung, kembali Gubernur Isran Noor mengungkapkan UU 1/2022 efektifnya berlaku pada tahun 2024 sejak diundangkan.
Dimana pada saat UU 1/2022 berlaku efektif, maka Indonesia akan memiliki presiden/wakil presiden baru, termasuk para kepala daerah, baik gubernur, wali kota dan bupati yang baru.
Tentunya, inisiasi pertemuan para gubernur dari daerah penghasil utama SDA, menurut orang nomor satu Benua Etam ini menjadi sangat penting dan strategis bagi kesinambungan pembangunan daerah bahkan bangsa Indonesia.
"Jadi, perjuangan dana bagi hasil yang kita usulkan ini untuk kesinambungan pembangunan bangsa ini jauh ke depan, tidak ada kepentingan para gubernur saat ini," ungkapnya lagi.
Kenapa harus dilakukan pembahasan materi UU 1/2022. Gubernur Isran Noor kembali menyampaikan para gubernur dari daerah penghasil utama SDA tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sudah memberikan masukan terkait DBH kepada pemerintah pusat dan legislatif (DPR-RI), namun tidak diakomodir dan UU HKPD tetap terbentuk tanpa ada memberi peluang besar (DBH) terhadap daerah penghasil.
"Kita melalui APPSI sudah usulkan materi UU HKPD, bahkan DBH untuk SDA minimal APBN itu 50 persen yang didrop ke daerah dan sisanya 50 persen yang dikelola pusat. Kalau misalnya tidak bisa 60 persen untuk daerah. Apalagi seperti China, dimana 70 persen APBN-nya (untuk daerah) dan dikelola pusat hanya 30 persen," sebutnya.
Namun demikian lanjutnya, pemerintah daerah tidak perlu berputus asa memperjuangkan kepentingan daerah dan tidak boleh terhenti meski berhadapan dengan undang-undang negara yang mengaturnya.
"Sebab dalam undang-undang ini masih ada celah-celah yang bisa kita perjuangkan untuk bagaimana meningkatkan pendapatan daerah dari APBN (DBH)," jelasnya, seraya menyebutkan peluangnya di pasal 122 dan pasal 123 UU 1/2022 tentang HKPD, terutama menindaklanjuti untuk penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.
Rakor diikuti 150 peserta terdiri OPD terkait dari masing-masing provinsi penghasil. Di antaranya para asisten, Bapenda, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Biro Hukum, OPD yang relevan dan tim pakar.
Tampak Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kaltim Deni Sutrisno, Kepala Bapenda Hj Ismiati, Kepala Dinas ESDM Cristianus Benny, Kadis Kominfo Muhammad Faisal, Karo Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, Karo Umum Hj Norhayati, Tim Pakar/Anggota TGUP3 Kaltim serta beberapa pimpinan OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltim. (yans/sul/adpimprov kaltim)
23 Maret 2022 Jam 21:03:40
Informasi dan Komunikasi
23 Mei 2022 Jam 20:53:43
Informasi dan Komunikasi
27 Januari 2022 Jam 11:27:52
Informasi dan Komunikasi
17 Februari 2022 Jam 06:52:46
Informasi dan Komunikasi
28 Juni 2022 Jam 07:48:09
Informasi dan Komunikasi
25 Januari 2022 Jam 08:08:41
Informasi dan Komunikasi
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 13:38:15
PKK
24 Januari 2023 Jam 13:35:08
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 07:35:37
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
06 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 Desember 2019 Jam 23:01:03
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
02 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan