Kalimantan Timur
Perjuangan Gubernur Berhasil, Pembayaran Dana Karbon Bank Dunia Segera Direalisasikan

Dok.adpimkaltim

SAMARINDA - Perjuangan Gubernur Kaltim H Isran Noor untuk mendapatkan pembayaran dari dana karbon berbuah manis. Kabar gembira itu diterima Gubernur Isran setelah pulang dari COP 26 UNFCCC Glasgow Inggris.

 

Direktur Negara Indonesia dan Timor Leste Bank Dunia, Satu Kahkonen dalam suratnya tertanggal 17 November 2021 yang ditujukan kepada  Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Bambang Hendroyono menyatakan World Bank atau Bank Dunia telah mengonfirmasi bahwa persyaratan efektivitas ERPA telah terpenuhi. Sehingga, kewajiban penjualan, transfer dan pembayaran di bawah ERPA dinyatakan efektif.

 

Gubernur Isran Noor melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim, M Syafranuddin menerangkan dengan terpenuhinya syarat efektivitas ERPA, maka Kaltim berhak menerima hak dari apa yang telah dilakukan dalam pengurangan emisi.

 

 “Gubernur senang, apa yang diperjuangkan selama di Glasgow sudah membuahkan hasil, karena pada tahap pertama Bank Dunia akan membayar sekitar Rp 362 miliar lebih ke Indonesia. Kini bagaimana Kaltim bisa mendapatkan haknya itu,” kata Syafranuddin.

 

Bersama Staf Khusus Gubernur Bidang Lingkungan Hidup dan Iklim, Stepi Hakim dijelaskan  kabar baik dari Bank Dunia segera disikapi Gubernur Kaltim dengan harapan bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang dituangkan dalam APBD Tahun 2022.  

 

“Yang terhormat Bapak Hendroyono, Republik Indonesia: Proyek Kalimantan Timur untuk Hasil Penurunan Emisi - P166244 TF0B3148 (Tranche A); TF0B3147 (Tranche B) Deklarasi Efektif. Mengacu pada perjanjian pembayaran pengurangan emisi (ERPA) antara Republik Indonesia dan Bank Internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan sebagai Wali Amanat Tranche A dan Tranche B dari Dana Karbon dari Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan, tertanggal 25 November 2020, terkait Proyek Kalimantan Timur untuk Hasil Penurunan Emisi. Dengan senang hati kami memberitahukan bahwa World Bank telah mengonfirmasi bahwa persyaratan efektivitas ERPA telah terpenuhi. Sehingga, kewajiban penjualan, transfer dan pembayaran di bawah ERPA dinyatakan efektif hari ini. Hormat saya, Satu Kahkonen Direktur Negara, Indonesia dan Timor-Leste,” sebut Syafranuddin saat membacakan surat Satu Kahkonen.

 

Selama di  Glasgow Inggris , Gubernur Isran Noor sempat bertemu dengan sejumlah delegasi peserta COP 26 UNFCCC seperti  Hans Brattskar dari Norwegia dan Ken O'Flaherty - Ambassador UK for COP 26. Keduanya memberikan dukungan terhadap program perubahan iklim yang dilakukan Pemprov Kaltim.(sdn/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation