Perkebunan Sawit Lumbung Pakan Ternak
SAMARINDA – Keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 1,2 juta hektare di Kaltim ternyata dapat dimanfaatkan maksimal untuk mendukung pengembangan subsektor peternakan, khususnya ternak sapi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Peternakan Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan dan Peternakan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro pada penutupan Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Terpadu Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Jumat (6/3).
“Bagi orang peternakan untuk lahan perkebunan kelapa sawit merupakan lumbung pakan ternak yang tertidur. Kita butuh sapi agar ikut dikembangkan di lahan-lahan tersebut,” kata Syukur Iwantoro.
Apalagi lanjutnya, di lahan-lahan perkebunan kelapa sawit ini terdapat banyak limbah tanaman yang dibuang namun dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak sapi, sehingga perusahaan tidak terlalu sulit untuk membuang limbahnya.
Semisal, pelepah maupun tandan kelapa sawit serta tanaman liar yang tumbuh di sekitar pohon dapat dijadikan makanan bagi ternak sapi. Kondisi ini secara tidak langsung memberikan kemudahan bagi perusahaan mengelola kebun sawit.
Selain itu, limbah ternak berupa kotoran dan air kencing sapi dapat diolah menjadi biogas serta pupuk organik yang dapat dimanfaatkan bagi tanaman kelapa sawit. Integrasi ini sangat memberikan keuntungan bagi kedua pihak (petenak dan pekebun sawit).
Kaltim menurut Syukur, memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan subsektor peternakan. Terutama apabila diintegrasikan dengan subsektor lainnya seperti perkebunan kelapa sawit yang sekarang ini sudah mencapai satu juta hektar lebih.
Karenanya, Menteri Pertanian telah berkomitmen memberikan dukungan atas pengembangan subsektor peternakan khususnya ternak sapi yang diintegrasikan di lahan perkebunan kelapa sawit.
Syukur berharap pihak terkait dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit baik pemerintah maupun perusahaan agar dapat memberikan ruang atau kebijakan yang sama mengembangkan kegiatan peternakan di lahan sawit untuk mewujudkan kemandirian pangan asal hewani.
Selain itu, saat ini sudah ada aturan yang dibuat Menteri Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 105/2014 yang mengatur tentang integrasi usaha perkebunan kelapa sawit dengan usaha budidaya sapi.
Peraturan ini hendaknya menjadi dasar dan semangat bersama dalam mengembangkan sapi di lahan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah pusat pada dasarnya sangat mendukung komitmen kepala daerah dalam pengembangan subsektor peternakan di daerah.
“Kenapa kami mau membantu Kaltim. Karena komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak sangat besar dan hendaknya ditindaklanjuti kabupaten/kota. Bagi teman-teman di perkebunan kami berharap mari bersama-sama dukung komitmen ini untuk kemajuan peternakan Kaltim,” harap Syukur Iwantoro. (yans/sul/es/hmsprov).
///FOTO : Integrasi perkebunana sawit dan peternakan sapi sangat dianjurkan karena lahan saawit memberikan banyak sumber pakan untuk sapi.(dok/humasprov)
11 Desember 2018 Jam 22:10:19
Perkebunan
21 Desember 2021 Jam 12:17:25
Perkebunan
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
15 Oktober 2021 Jam 15:45:00
Perkebunan
01 Juni 2022 Jam 08:39:14
Perkebunan
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
25 November 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
03 November 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
05 Agustus 2023 Jam 11:11:55
Gubernur Kaltim
24 September 2019 Jam 22:16:00
Perencanaan Pembangunan
27 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan