Kalimantan Timur
Perketat PPKM, Satpol PP Turun Lapangan

Personel Satpol PP Kaltim melakukan penertiban sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menaati protokol Kesehatan. (IST/SATPOL PP KALTIM)

SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim melaksanakan patroli di sejumlah fasilitas umum. Pelaksanaan patroli ini didasari oleh Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Virus Corona.  

Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa mengatakan, sebelum pelaksanaan  penerapan Ingub 14/2021, Satpol PP Kaltim meneruskan Ingub kepada Satpol PP kabupaten dan kota dengan harapan mereka juga melaksanakan optimalisasi kegiatan bersama-sama OPD terkait yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19.

"Samarinda sebagai ibu kota provinsi, Satpol PP Provinsi Kaltim dengan Satpol PP Kota Samarinda secara bersama-sama melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan prokes (protokol kesehatan," tutur Gede Yusa, Selasa (6/7). 

Gede mengatakan, sasaran dalam patroli yaitu fasilitas umum seperti taman, pelabuhan dan terminal. Personel Satpol PP mengingatkan  masyarakat untuk disiplin menjalankan prokes dengan cara sopan dan humanis. Tak lupa, memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa saat ini penularan Covid-19 sudah mengkawatirkan. 

"Rumah sakit mulai penuh dengan pasien terkonfirmasi positif. Kita jangan sampai menjadi calon korban terkonfirmasi Covid-19," pesan Gede. 

Dia berharap kegiatan ini akan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat bahwa Covid-19 betul ada dan dapat menyerang siapa saja tidak perduli anak kecil, dewasa maupun orang tua.  

"Semoga kita semua terlindungi dan dapat melewati situasi pendemi yang sedang melanda negara kita," tutup Gede. (yuv/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation