Kalimantan Timur
Perkuat Fungsi dan Wewenang Gubernur

Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah
 
SAMARINDA – Penguatan fungsi dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan. Karena itu, hubungan gubernur dengan bupati/walikota bersifat bertingkat, dimana gubernur dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sebaliknya bupati dan walikota dapat melaporkan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk hubungan antara kabupaten/kota,” kata Staf Ahli Gubernur bidang Polhukkam, Ahmadi, pada Rapat Fasilitasi Perundang-undangan Pajak, Retribusi, Tata Ruang dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Samarinda, belum lama ini.
Dijelaskan, gubernur berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2010.
Dalam peraturan perundangan tersebut, ditegaskan bahwa gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas melakukan pembinaan, pengawasan, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Demikian halnya, untuk hubungan antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, dimana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
“Untuk itu, hendaknya kabupaten/kota dapat memahami fungsi dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, serta terus meningkatkan kerjasama yang baik dengan bupati/walikota di Kaltim,” imbaunya. (her/hmsprov).

 

Berita Terkait
Government Public Relation