SAMARINDA – Hingga saat ini masih banyak ditemukan praktek menyimpang dalam penyembelihan/pemotongan hewan. Pemotongan hewan masih sering dilakukan menyimpang dari kaidah-kaidah agama, padahal sewajarnya hewan kurban diperlakukan sesuai kesejehteraan hewan.
“Penyembelihan hewan banyak dilakukan menyimpang dari kaidah bahkan ada ternak sengaja dilumpuhkan atau dipotong kakinya dengan tujuan memudahkan pemotongan. Hal ini tidak dibenarkan baik dari segi undang-undang maupun agama,” ujar Kepala Dinas Peternakan Kaltim H Dadang Sudarya pada Pelatihan/Apresiasi Kesejahteraan Hewan pada Hewan Kurban di Aula Disnak Kaltim, Selasa (8/10).
Perlakuan terhadap hewan seyogyanya dilakukan sesuai aturan. Pemotongan hewan sebaiknya dilakukan agar hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan dan penyalahgunaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Keswan untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan dengan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan, penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, pemotongan dan pembunuhan serta perlakuan yang wajar terhadap hewan.
Program penerapan kesejahteraan hewan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas utama adalah hewan produksi, khususnya ternak potong (sapi) yang dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
Sebab, banyak bukti menyebutkan bahwa perlakuan yang tidak wajar terhadap hewan sebelum atau saat dipotong akan berpengaruh secara langsung terhadap kualitas produk yang dihasilkan.
“Melalui momen Idul Adha atau hari raya kurban ini mari kita manfaatkan sebaik-baiknya perlakuan terhadap hewan kurban, khususnya mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban yang baik dan sesuai kaidah agama,” ajak Dadang.
Pelatihan pemotongan hewan kurban dengan menerapkan kesejahteraan hewan diikuti 100 peserta dari 14 kabupaten/kota Kaltim dan Kaltara serta pengelola RPH (penjagal) dan petugas potong hewan kurban di masjid-masjid Samarinda dengan menghadirkan narasumber Kabid Keswan Ditjen Pasca Panen dan Kesmavet Kementerian Pertanian, LP POM MUI Kaltim dan Unmul. (yans/hmsprov)
23 Januari 2019 Jam 21:23:18
Peternakan
31 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Peternakan
17 Maret 2018 Jam 08:32:53
Peternakan
19 Januari 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
07 November 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
08 Januari 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
02 April 2023 Jam 17:41:01
Ibu Kota Negara
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Februari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
24 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
22 Agustus 2020 Jam 17:03:36
Pengumuman