SAMARINDA – Hingga saat ini masih banyak ditemukan praktek menyimpang dalam penyembelihan/pemotongan hewan. Pemotongan hewan masih sering dilakukan menyimpang dari kaidah-kaidah agama, padahal sewajarnya hewan kurban diperlakukan sesuai kesejehteraan hewan.
“Penyembelihan hewan banyak dilakukan menyimpang dari kaidah bahkan ada ternak sengaja dilumpuhkan atau dipotong kakinya dengan tujuan memudahkan pemotongan. Hal ini tidak dibenarkan baik dari segi undang-undang maupun agama,” ujar Kepala Dinas Peternakan Kaltim H Dadang Sudarya pada Pelatihan/Apresiasi Kesejahteraan Hewan pada Hewan Kurban di Aula Disnak Kaltim, Selasa (8/10).
Perlakuan terhadap hewan seyogyanya dilakukan sesuai aturan. Pemotongan hewan sebaiknya dilakukan agar hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan dan penyalahgunaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Keswan untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan dengan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan, penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, pemotongan dan pembunuhan serta perlakuan yang wajar terhadap hewan.
Program penerapan kesejahteraan hewan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas utama adalah hewan produksi, khususnya ternak potong (sapi) yang dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
Sebab, banyak bukti menyebutkan bahwa perlakuan yang tidak wajar terhadap hewan sebelum atau saat dipotong akan berpengaruh secara langsung terhadap kualitas produk yang dihasilkan.
“Melalui momen Idul Adha atau hari raya kurban ini mari kita manfaatkan sebaik-baiknya perlakuan terhadap hewan kurban, khususnya mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban yang baik dan sesuai kaidah agama,” ajak Dadang.
Pelatihan pemotongan hewan kurban dengan menerapkan kesejahteraan hewan diikuti 100 peserta dari 14 kabupaten/kota Kaltim dan Kaltara serta pengelola RPH (penjagal) dan petugas potong hewan kurban di masjid-masjid Samarinda dengan menghadirkan narasumber Kabid Keswan Ditjen Pasca Panen dan Kesmavet Kementerian Pertanian, LP POM MUI Kaltim dan Unmul. (yans/hmsprov)
05 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Peternakan
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
10 April 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
03 September 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
13 Oktober 2019 Jam 21:17:52
Peternakan
05 Maret 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
30 Januari 2020 Jam 08:42:23
Kepemudaan dan Olahraga
18 Maret 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
08 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
11 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Februari 2020 Jam 06:37:35
Kegiatan Silaturahmi